IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Di DUGA ADA PERMAINAN YANG KURANG SEHAT DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DANA BOS DI SEKOLAH CITRA NUSANTARA


 

Tangerang,posjakartaraya.com

Pendidikan adalah modal utama untuk keluar dari keterpurukan,baik secara kultural maupun secara horizontal.

Banyak keluarga miskin yang tidak mampu ekonomi,karena tidak mampu memperbaiki jenjang sekolahnya sehingga tidak mampu keluar dari keterpurukan ekonomi,sehingga slalu dalam lingkaran kesenjangan sosial ekonomi menjadi sorotan pihak sosial control dan LSM.

Di sini ada upaya pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan itu,agar anak-anak di keluarga miskin slalu dapat sekolah,sehingga pemerintah mengeluarkan dana bos yang besarannya pun cukup pantastis,di berikan kepada sekolah-sekolah baik swasta maupun negri,sehingga sekolah -sekolah dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekalohnya masing-masing.

Pemerintah dalam hal pemberian bos untuk sekolah-sekolah bukan hanya sekedar nilai yang di anggap sepele,tapi sesuai dengan kebutuhan pendidikan,baik formal maupun non formal dalam pendidikan ekstrakurikuler yang kisaran bantuan dana bos cukup,pantastis,seharusnya tidak ada lagi sekolahan yang memungut iyuran dari siswa, apalagi siswa yang tidak mampu dan yatim piatu.

Pemerintah mengelontorkan uang bos bagi sekolah tingkat pertama (SMP) itu 1.100.000/siswa pertahun, untuk SMA 1.500.000/siswa pertahun.untuk sekolah kejuruan (SMK)itu 1.600.000/siswa pertahun,kali berapa siswa yang di miliki oleh sekolahan tersebut,menurut hemat kami cukup luar biasa bantuan operasional sekolah yang di kucurkan oleh pemerintah,kalo masih saja ada oknum sekolah yang masih menyudutkan siswa dengan berdalih belum membayar SPP tidak boleh masuk mengikuti ujian,di sekolah (Citra Nusantara ) di panongon Cikupa kabupaten Tangerang di duga oknum kepala sekolah sebagai pimpinan perlu di aduan ke dinas pendidikan,”imbuhnya.

Di tempat terpisah penasehat hukum GWI (gabungnya wartawan Indonesia) SYAFFI TUAN KOTTA SH MH memberikan keterangan saat di temui Awak media di kantor nya sangsi pidana
Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll. Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut? Mohon info dan penjelasannya. Lalu apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi? tandasnya.

(red-posjr)

Berita Terkait

Top