IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

BANYAK NYA BANGUNAN LIAR DI TANAH SEMPADAN PU KALI CISADANE UTARA SEPANJANG PINGIR KALI BAYUR SAMPAI MUARA SIAPA YANG DI UNTUNGKAN


Tangerang,posjakartaraya.com

Banyak nya bangunan liar yang berbentuk pabrik dan gudang di sepanjang kali Cisadane hilir(bagian utara) mulai dari daerah kp bayur kelurahan priuk, sampai ke kampung muara, desa muara kecamatan Teluk naga.

bermacam-macam bentuk bangunan sesuai pungsi dan peruntukannya,di antaranya ada pabrik pengolahan plastik, ada pabrik penyucian levis (loundry) ada workshop bengkel, bahkan ada kegiatan limbah dan penyulingan tiner,”ujar kabag investigasi gwi

hasil investigasi dari media yang tergabung di bawah naungan GWI kabupaten Tangerang, banyak nya bangunan liar ini di indikasikan ada yang di untungkan,yang di duga ada oknum yang Beck up bangunan-bangunan liar tersebut, hasil pantauan mesia di lapangan ada yang sistem sewa,dll,siapa yang menyewakan dan siapa yang di untungkan?,tanggul kali sempadan itu bukan untuk komersil, tapi untuk menguatkan tanggul kali dan penghijauan,”ujarnya.

sejalan dengan banyak nya bangunan liar di sepanjang kali cisadane, mulai dari bayur sampai ke kampung muara di duga ada yang bermain dan menjadi pem-beck up, ” ujar Uje ketua gwi
kami akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan pusat, untuk. membuat laporan kepada kementrian pupr agar di semua area sempadan kali di seterilkan,”ujar uje
masih menurut uje, bahwa sempadan kali itu untuk di pergunakan penguatan tanggul dan penghijauan, “imbuhnya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Didin Syamsudin mengungkapkan, waktu itu kepada Awak media pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang, seperti yang tertuang dalam UUPR belum diaplikasikan di Kabupaten Tangerang. Hal ini karena, saat ini Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disesuaikan dengan UU No. 26 Tahun 2007 dan Perda Tata Ruang yang ada saat ini masih mengacu pada UUPR yang lama ( UU No. 24 Tahun 1992). Ditargetkan tahun 2010 Perda RTRW tersebut telah selesai dan kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sebelum sanksi-sanksi pelanggaran terhadap Perda diberlakukan, jelas Didin.

(red-posjr)

Berita Terkait

Top