BUKA LP KE MAPOLSEK RAJEG DUGAAN TIPU-TIPU CALON PENERIMAAN TENAGA KERJA BODONG
Tangerang , posjakartaraya. com
banyak nya laporan ada nya dugaan calo penerimaan tenaga kerja yang marak nya melalui yayasan penerimaan tenaga kerja bodong di wilayah kampung kukun RT 001/009 kelurahan Sukatani kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang Sabtu 06/01 2024.
Korban calo jasa tenaga kerja awalnya Lima orang korban melaporkan kepada lembaga bantuan hukum pengawal masyarakat Banten Indonesia LBH PMBI perwakilan kecamatan Rajeg berupaya untuk melakukan restoratif justice (RJ) mengedepankan mediasi kekeluargaan pelaku calo tetap belum ada itikad baik untuk tanggapan mediasi yang di lakukan team LBH PMBI ujar”Uje”
Lanjut Ketua LBH PMBI langkah langkah awal penanganan melalui tegoran somasi satu ,belum juga ada tanggapan selalu di abaikan pelaku calo (DY) Lanjut langkah langkah kedua berusaha mediasikan tetap selalu mengabaikan itikad baik ingkari janji janjinya selalu berkelit team LBH PMBI lanjut ambil langkah layangkan somasi kedua belum juga ada itikad baik selalu tidak mengindahkan upaya hukum team non litigasi sudah berusaha lakukan perdamaian kekeluargaan tetap belom ada itikad baik jelasnya.
Langkah ketiga buka laporan ke mapolsek rajeg di terima dengan baik pihak kepolisian polsek Rajeg berselang satu hari team LBH PMBI non litigasi Imas Kurniasih beserta korban calo ilegal (DY) korban calo ilegal Berduyun duyun buat laporan ke Mapolsek rajeg imbuhnya.
Di duga inisial (DY) Melakukan Pungutan liar dengan memasang sejumlah tarif jika ingin masuk ke perusahaan tertentu, banyak dilakukan oleh Calo tenaga kerja untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menipu Para pencari kerja.Hal ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang betul-betul ingin mencari pekerjaan.
Ketum LBH PMBI Darman Sumantri S,H M,H paparannya Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penipuan dalam Pasal 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)”
Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah dengan cara melawan hukum (curang/memperdaya orang) cara melawan hukum seperti :
-pelaku memakai Tipu Daya iming iming masuk kerja atau martabat palsu;
– Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
-Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan;
KETUA LBH PMBI perwakilan kecamatan Rajeg “Ujang Supendi/Uje” menyarankan Bagi para pencari kerja , agar teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, seperti banyak nya laporan ke lembaga bantuan hukum agar kunjungi website resmi perusahaan maupun Informasi dari website yang sudah Pemerintah sediakan untuk masyarakat pencari kerja.
LAW FIRM Darman Sumantri S,H M,H dan Ketua umum LBH PMBI memberikan layanan konsultasi hukum serta bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang menjadi korban penipuan.
Partners Law Firm Darman Sumantri, S,H M,H Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim LBH PMBI perwakilan kecamatan Rajeg Ujang Supendi/Uje yang memiliki kemampuan non litigasi yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan) tutup nya.(red-posjr)