IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bila tidak tanggapi kasus Mahkamah Kunstitusi ia akan melaporkan kebareskrim tentang dugaan kasus KKN.


Jakarta, posjakartaraya.com

Sekitar Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jumat (27/10).

Bila tidak tanggapi kasus Mahkamah Kunstitusi ia akan melaporkan kebareskrim tentang dugaan kasus KKN.

Untuk membuktikan itu bukri KKN pasti adalah, karena yang buatk Keputusan itu atas dasar tidak sesuai hukum ini secara tidak langsung ia bida dugaan korupsi”, katanya Azeem

Ia berharap pada hukum, jika hukum di benturkan dengan politik kepentingan keluarga, semuanya rusak.

“Kaminta pada hukum, puhaknya bahwa Hakim Mk bisa di kenakan hukum pudana”, katanya Azeem

Kenapa (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023).

Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (topi merah, keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres.

Karena jokowi sudah melakukan kekuasaan terhadap Hakim keluarg, ia (sebelumnya) serta Azeem Marhendra
Buntut Putusan Kontroversial MK, tidak terima.

Lalu, ke egoisnya Jokowi mengunakan jabatanya MA juga ikut korban olehnya, maka Aktivis Ajukan Permohonan Uji UU MK & Batalkan Putusan Bermasalah

Menurut Azeem menyebutkan, ada 3 Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Jika tersubut tidak salah tafsir, (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023).

Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya).

Doni / hard / henry / posjakar

Berita Terkait

Top