IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Lebih banyak tidak tau Karna kesaksiannya dalam BAP hanya mengutip keterangan pelapor Rio Irawan pemilikobil Xenia B 1972 BZG.


Tangerang, posjakartaraya.com

Saksi polisi Muhamad Dony Arniyanto dan Tony Widiya Wibowo penyidik pembantu Polda metro jaya dalam keteranganya di Pengadilan Negeri Tangerang

Lebih banyak tidak tau Karna kesaksiannya dalam BAP hanya mengutip keterangan pelapor Rio Irawan pemilikobil Xenia B 1972 BZG di Rawa Buntu Serpong Tangerang Selatan.

Saksi Tony ikut dalam penangkapan tetapi tidak ikut menangkap terdakwa Boby.

Berdasarkan laporan Korban Rio Irawan ada kejadian perampokan pengeroyokan perampasan mobil di Rawa buntu Serpong.

Keterangan Rio di visum digebukin pakai genteng. Ketika Rio laporan ke polres Tangsel sudah ada visum sampai ke Polda Metro jaya ujar saksi di hadapan JPU Eric SH.

Menurut saksi polisi Tony Polda metro jaya. Rio Irawan mencabut laporan di paksa polisi polres Tangsel.

Pelapor Rio Irawan dalam laporanya ada Pemukulan di bagian pelipis korban. Tetapi saksi tidak tau kapan hasil visum nya keluar.

Menurut kuasa hukum terdakwa Jhonn Hasim SH visum keluar tanggal 13 April. Saksi Tony taunya dari penyidik.

“Terdakwa di periksa tanggal 8 April. Visum keluar tanggal 13 April tidak masuk akal”, ujar Jhon Hasim SH. Saksi Tony Ikut menangkap Riky,

Sedangkan Asiagian dan Boby team lain yang menangkap. Saksi Dony menangkap membawa surat tugas, surat jalan.

Surat Lidik, sidik, penggeledahan. Surat tugas hanya untuk dokumentasi cukup di tunjukan dan tidak harus di serahkan.

“Harusnya di berikan ketertawaan Karna terdakwa juga punya hak surat penangkapan nya”, ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim Ninik Anggraeni SH MH.

Saksi polisi bagian Reskrim menghadirkan pelapor dan pelaku. Dalam rekrontruksi hanya menghadirkan pelapor Rio Irawan.

Tidak menyetarkan terdakwa.

Majelis catat,” rekrontruksi tidak obyektif karna rekrontruksi tidak menyertakan para terdakwa ujar Maju Simamora SH MH kuasa hukum terdakwa.

“Dalam penyitaan mobil di sita dari saksi polisi Tony Widiya Wibowo mobil di sita dri saksi polisi hanya untuk administrasi penyidikan”, ujar saksi Tony. Alasan Tony mengambil mobil dari yustran polres Tangsel.

Saksi dapat tugas ambil mobil di polres Tangsel.

Terkesan bahwa terdakwa tidak menyerahkan ke PT Lipan ujar kuasa hukum terdakwa Karna dalam kasus ini ada yang tidak beres.

Infonya mobil di serahkan oleh depkolektor ke PT lipan mobil di ambil nopol dan STNK sama. Ujar Dony. Sedangkan saksi Tony menggunakan olah TKP.

Pada saat peristiwa terjadi, olah TKP setelah kejadian. Rekontruksi membawa iden membawa korban ke TKP. Oleh TKP ada 2 tiam dan tidak mengikuti semua.

Ketika olah TKP peran pelaku di ganti dari Anggota polres. Peran Rio Irawan sebagai pelapor di TKP tidak ada hak bantah dari terlapor (terdakwa).

Karena tidak ada pelaku dalam rekrontruksi polisi hanya mengikuti ke inginan pelapor Rio Irawan bantah kuasa hukum terdakwa dalam persidangan Senin…

Saksi Dony mengikuti penangkapan sampai olah TKP. Olah TKP perintahlisan jawab saksi Dony. Olah TKP 28 februari 2023.

Saksi Tony peranya hanya mengambil mobil dari polres Tangsel di bawa ke Polda Metro Jaya mobil Xenia nopol B 1972 BZG.

Terdakwa boby membantah kesaksian polisi Dony, Tidak benar membawa kabur mobil dari depan rumah sakit Hernia.

Menurut saksi Dony dari keterangan Rio. Mengambil paksa konci dan pemukulan pakai genteng masih keterangan dari Rio ketika di periksa, Rio di bawa masuk gang tidak ada Karna tidak ada gang.

Menurut saksi Dony semua keterangan Rio.

JPU akan memanggil saksi ahli dan saksi perbal lisan tanggal Rabu tanggal 4.

Majelis hakim menunda sidang Ke 3 terdakwa Boby Paliama, Helfison hasugian dan Rikifalentino kembali ke rumah Tanahan jaga kesehatan supaya bisa mngikuti sidang berikutnya pesan majelis hakim sambil ketul pilu

Faiz / posjakar

Berita Terkait

Top