IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Lawyer Bodong akhirnya akan di periksa oleh pihak polisi Jakarta Barat, dan beliau di tuduhan Lawyer Bodong


Jakarta barat, posjakartaraya.com

Lawyer Bodong akhirnya akan di periksa oleh pihak polisi Jakarta Barat, dan beliau di tuduhan Lawyer Bodong. Lawyer Natalia di duga lawyer bodong, kini menjalani piriksanaan polisi dalam pemanggilan untuk menentuhkan asli apa pulsu, kamis, (17/03).

Jika terdapat lawyer natalia bodong ini akan di tingklatkan mejadi kasus dan pemeriksaan lebih lanjutkan dan akan mengarah pada Pidana.

Heboh kabar bocor dari penyidik Polres Jakarta Barat sampai ke telinga LQ Indonesia. Siapa yang tidak kenal Natalia Rusli sang Lawyer ternyata bukan advokat ketika menawarkan jasa layanan sebagai advokat.

Salah satu Korban yang tertipu, sang lawyer bodong melaporkan ke Polres Jakbar dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Meteo Jaya tanggal 30 Juli 2021.

Setelah melalui proses lidik dan sidik serta gelar perkara. Polres Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka kasus penipuan, korban yang ditipu untuk kepengurusan kasus Indosurya oleh Natalia Rusli yang mengaku advokat.

Awal nya korban ditawarkan untuk diurus kasus Indosurya sebagai advokat, dan diinformasikan bahwa Natalia Rusli sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum Henry Surya) menjamin akan membayar klien-klien Natalia Rusli dalam waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan berlalu, malah HP Natalia Rusli tidak dapat dihubungi dan kantor Master trust Lawfirm tutup,

“, Setelah korban telusuri ternyata, ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti dan belum lulus SH di Universitas Pamulang, baru masuk semester 1.

Ketika menerima kuasa, Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat di pengadilan tinggi. Parahnya, setelah para korban meminta keterangan dari Juniver Girsang diketahui, tidak ada perkataan penyelesaian Juniver ke Natalia.

Merasa ditipu oleh pernyataan sebagai advokat yang nyatanya bukan, setelah somasi para korban Indosurya tidak digubris Natalia Rusli, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kasus dilimpah ke Polres Jakbar.

3 orang Korban dari Natalia Rusli , V, SH dan RD menyampaikan “kami ucapkan banyak terima kasih kepada para penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar yang presisi berkeadilan.

Kasus kami ditangani dengan professional dan Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami dan puluhan korban lain memohon agar penyidik segera menahan Tersangka, karena syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi.

Natalia Rusli di ancaman pasal 372 dan 378 sesuai KUHAP bisa ditahan serta syarat subyektif Tersangka akan berbuat kejahatan lagi, terpenuhi karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara.

Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya. Hendaknya Polri mencegah agar jangan penipu berkedok aparat penegak hukum seperti Natalia Rusli dibiarkan bebas berkeliaran.

arfaiz/henry/posjr

Berita Terkait

Top