IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengacaranya Gregronius secara fisikologis bisa diterima karena klien nya juga korban sampai Rp 5,8 miliar.


Tangerang, posjakartaraya.com

Sekitar Rp 35 Milyar kembar ini menipu para kosumen yang di rugikan. Menjual dan berbisnis dengan murah, ternyata si-kembar berurusan sama aparat pengadilan negeri Tangerang.

Hasil penyidik dari Kejari Tangerang Selatan, bahwa sikembar telah masuk pada sidang minggu depan.

Karena sikembar sudah memenuhui kretaria hukum dan ia sudah siap di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hasil penyelidikan dan menyimpulkan bahwa si-kembar sudah memenuhui unsur pidana, sehingga penetapan pengadilah di serahkan pada hakim.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat si kembar Rihana dan Rihani, kini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ( Kejari Tangsel ).

Dalam perkara  yang merugikan konsumen itu, sampai merugikan kondumen seniai Rp 35 miliar, yang kini telah dilimpahkan oleh dari Penyidik Polda Metro Jaya, kamis 31 agustus 2023.

Kasus ini bermula dari jual beli Produk Apple, berupa IPone, sejak Tahun 2021 yang di lakukan si kembar dengan online Pre – Order.

Untuk memberikan iming iming hadiah dan bonus yang menarik , dengan harga dibawah pasaran untuk menjadi Reseller.

Gencarnya yang dilakukan si kembar membuat para reseller berlomba lomba menawarkan diri kepada Rihana.

Rihana menjadi Reseller dengan iming-iming harga murah, karena barangnya berasal dari kenalannya langsung dari Distributor.

Tapi faktanya, Rihana dan Rihani membelikan barang dari toko dengan harga normal, dan menjual di bawah harga pasar agar para pembeli yakin.

Sehingga akhirnya tidak dapat menutupi uang pesanan,” konsumen yang sudah transfer uang.

Kasus Penipuan dan penggelapan yang dilakukan si kembar sempat menghebohkan jagat raya, karena setelah Viral.

Rihana dan Rihani sempat buron dan berpindah – pindah tempat.

Berkas Perkara Penipuan Rp 35 miliar yang dilakukan si kembar.

“Rihana dan Rihani sudah lengkap ( P21 ) dan siap di limpahkan ke Pengadilan”, kata Teuku Syahroni dari Kamnegtibum dan TPUL ( Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain ) dari Kejati Banten , kepada wartawan.

Kasipidum Kejari Tangsel, Malda mengatakan, Si kembar Rihani dan Rihana, segera di sidangkan dengan dakwaan , Pasal 378 jun to Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, terdakwa Pungky korban si kembar, Rihana dan Rihani yang merugikan Konsumenya lebih kurang Rp 2 miliar.

Sudah di Vonis 4 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Saidin Bagariang di PN Tangerang ( 28 / 8 / 2023 ) dikutip jakartakoma.com

Pungky, yang juga Reseller si kembar tidak terima dengan Vonis yang dijatuhkan hakim selama 4 bulan, dan menagis tersedu sedu.

Menurut Pengacaranya Gregronius secara fisikologis bisa diterima karena klien nya juga korban sampai Rp 5,8 miliar.

Gregronius Pengacara yang mendampingi, Pungky, selama persidangan masih pikir-pikirkan berunding dengan keluarga apa melakukan banding apa menerina putusan.

SNS / jk / posjakar

Berita Terkait

Top