IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PEMILIK PENAMPUNGAN LIMBAH DI KP KENDAL LALAMPING RT 001/002 DESA SINDANG PANON, DI DUGA TAK MENGINDAHKAN EDARAN BUPATI


 

Tangerang, posjakartaraya. com

Penampungan limbah di kampung kendal lalamping Rt, 001/002 Desa Sindang panon, kecamatan Sindang jaya, kabupaten Tangerang-banten,diduga tak mengindahkan edaran bupati tangerang “nomor : 600.1/3131-DLHK/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 6 tahun 2012,tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja, juncto peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023,tentang pengelolaan sampah.”
Bupati kabupaten Tangerang menginstruksikan kepada: para camat, lurah, kepala desa, ketua rw dan rt,di wilayah Kabupaten Tangerang,agar membina dan meng edukasi masyarakat nya terkait pengelolaan sampah.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)

Dengan adanya himbauan dan edaran yang di keluarkan oleh bupati, jelas harus ada upaya dari pemerintah desa untuk mengedukasi masyarakat nya, agar tidak membuat penampungan-pebampungan sampah,apalagi membakarnya.

Syarif ketua kordinator penampungan sampai mengatakan, “kami akan mensosialisasikan prihal penanggulangan sampah, bagi pengusaha-pengusaha limbah, agar tidak membakar bagian sisa-sisa yang sudah tidak lakunya, kami bersepakat untuk membuang sampah ke TPA, dan bekerja sama dengan upt wilayah 1,” ujarnya
tapi apabila masih ada anggota kami yang masih bandel, silahkan kami tidak bertanggung jawab, “ujar Syarif

Ketua forum Rajeg bersatu (frb) angkat bicara prihal pembakaran sampah,”pada hari ini, tanggal 29 Agustus 2023,jam 4,15wib, tim media jawara banten beserta media posjakartaraya, masih mendapatkan oknum pengepul sampah yang masih melanggar/mengabaikan edaran bupati,masih terlihat membakar sampah, “ujar Saniman ketua frb

Masih menurut ketua frb, kami butuh punishment, dari perbuatan oknum yang masih membakar sampah, bukan hanya sosialisasi semata,kami di kecamatan Rajeg hanya mendapatkan kiriman asap baik dari kecamatan sindang jaya, maupun dari TPA jati Waringin, ” ujarnya

Kami berharap camat, lurah, kepala desa, ketua RW dan juga ketua rt,dapat berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang dan penyidik pegawai negeri Sipil satpol pp, untuk melakukan langkah-langkah tindakan tegas tepat antisipatif dan bersifat segera untuk mengatasi permasalahan pengelolaan dan pembakaran sampah di lingkungan masing-masing yang saat ini berdampak pada pencemaran udara,yang bisa mengakibatkan penyakit ISPA, baik bagi masyarakat dewasa maupun anak-anak,”ujarnya

Hasil investigasi media posjakartaraya.com di kampung kendal lalamping Rt 001/002 Desa Sindang panon kecamatan sindang jaya, masih saja ada warga yang di duga mengabaikan edaran bupati, sehingga tak mematuhinya. (red-posjr)

Berita Terkait

Top