DI DUGA ABAIKAN EDARAN BUPATI, PEMILIK PENAMPUNGAN LIMBAH DI KP PABUARAN, RT 10/02 DESA PANGARENGAN JALAN TERUS
Tangerang, posjakartaraya. com
penampungan limbah di kampung pabuaran Rt, 10/02 Desa pangarengan kecamatan rajeg kabupaten Tangerang-banten,diduga abaikan edaran bupati tangerang “nomor : 600.1/3131-DLHK/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 6 tahun 2012,tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja, juncto peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023,tentang pengelolaan sampah.”
Bupati kabupaten Tangerang menginstruksikan kepada: para camat, lurah, kepala desa, ketua rw dan rt,di wilayah Kabupaten Tangerang,agar membina dan meng edukasi masyarakat nya terkait pengelolaan sampah.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
dengan adanya himbauan dan edaran yang di keluarkan oleh bupati, jelas harus ada upaya dari pemerintah desa untuk mengedukasi masyarakat nya, agar tidak membuat tampungan-tampungan sampah dan juga membakar nya.
camat, lurah, kepala desa, ketua RW dan juga ketua rt, berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang dan penyidik pegawai negeri Sipil satpol pp, untuk melakukan langkah-langkah tegas tepat antisipatif dan bersifat segera untuk mengatasi permasalahan pengelolaan dan pembakaran sampah di lingkungan masing-masing yang saat ini berdampak pada pencemaran udara, untuk pemadaman pembakaran sampah skala besar dapat di kordinasikan dengan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) kabupaten Tangerang.
Hasil investigasi media posjakartaraya.com di kampung pabuaran Rt 10/02 Desa pangarengan kecamatan Rajeg, masih saja ada warga yang di duga mengabaikan edaran bupati tersebut.
dari tim media posjakartaraya.com berkomunikasi dengan kepala desa, baik di kantor mau pun di kediamannya,kepala desa tidak ada di tempat.
sampai berita ini di turunkan belum ada yg bisa di mintai keterangan(red-posjr)