IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak kejagung di jadikan 5 saksi dari PT. GI akan di jadikan tersanģka dalam penyelidikan


Jakarta, posjakartaraya.com

Pìhaknya akan melakukan trobosan untuk lebih lanjut, kasus saat ladalm penyelidikan

Kejagung Periksa 5 Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Usaha PT GI

Dari hasil pengembañgan penyelidikan, bahwa pt. Gi dalam pengawasan kejagung, untuk lanjutkan penyelidikan

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara

pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2016-2017, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2007, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021”, ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan guna melengkapi pembuktian berkas suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021”, jelas Dr. Ketut.

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Supriyadi/posjr

Berita Terkait

Top