PERUSAHAAN PEMBIBITAN CACING, DI DUGA ABAIKAN IJIN LINGKUNGAN
Rajeg, postjakartaraya.com
Perusahaan pembibitan cacing yang berlokasi di kavling sumur daon, rt 02/06 desa Sukamanah kecamatan Rajeg, di duga abaikan surat ijin lingkungan,sehingga berbuntut penolakan dari warga lingkungan rt 02/06 desa Sukamanah,”ujar kosim
masih menurut kosim”seharusnya perusahaan itu sebelum memulai harus ada ijin lingkungan yang di teruskan kepada kepala desa setempat,untuk di ketahui dan di setujui serta di tanda tangani oleh kepala desa,sehingga menjadikan tertib administrasi, “ujarnya.
jangan merasa memiliki ijin kbli yang di buat oleh OSS, sehingga kebijakan dan kearifan lokal di abaikan,emang yg merasakan bau orang OSS, ” gerutunya
ketua LPM desa Sukamanah angkat bicara prihal perusahaan pembibitan cacing di kampung sumur daon kavling, rt 02/06 desa Sukamanah tersebut”seharusnya pemilik perusahaan ada komunikasi dengan rt dan rw setempat, untuk mendiskusikan tentang ijin lingkungannya sebelum perusahaan itu berdiri, sehingga rt dan rw mampu berkomunikasi dengan warga masyarakat setempat, bukan slonong boy begitu, sehingga kami di desa tau bahwa ada perusahaan pembibitan cacing di lingkungan desa Sukamanah,”ujar saniman
kebanyakan perusahan tidak menghormati kebijakan lokal, sehingga tidak terjalin komunikasi yang baik, “ujarnya (tb.wahyudi-posjr)