Tok, Tok suadara dinayatkan bersalah, sudah melanggar Perda No.8 tahun 2007 dengan kena sangsi sebesar Rp. 219, 500, 000 itu harus di bayar ke rekening Pemda
Jakarta, posjakartaraya.com
Pemilik kontrakan Kost mewah terkena Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta kena sangsi di tetapkan sebagai melanggar izin, jumat (23/06).
Pemilik Kost Rumah Mewah itu di tetapkan sebagai tersangka dan harus bayar denda Rp 219, 500, 000,.
Pemilik Kost Rumah Mewah ini kena Perda No 8/2007 dan Perbug Prov DKI.
“Tok, Tok suadara dinayatkan bersalah, sudah melanggar Perda No.8 tahun 2007 dengan kena sangsi sebesar Rp. 219, 500, 000 itu harus di bayar ke rekening Pemda”, katanya JPU Sidang Piring.
Menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan efek jera.
“Tercatat total denda sebesar Rp219.500.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Tamo menuturkan sanksi denda ini masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Jumat, dikutip antara.com.
Sidang itu mengadili 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni lalu.
“Pemilik rumah terbukti melanggar penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak,” katanya.