IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saksi Cucu Sudrajat mengatakan kalau ada masalah terhadap sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu ditempuh dengan cara mediasi.


Tangerang, posjakartaraya.com

Terkuak Saat Sidang, Saksi Idris Sebagai Pelapor Tidak Tau Kesalahan Terdakwa H Sutrisno, jumat (23/06)

Sidang Memanas, Saksi Idris Tak Mampu Jawab 3 Surat Bukti Dalam BAP
Sidang Tuduhan Mafia Tanah, Saksi Sudrajat: SHM Djoko Sukamtono Sah Dan Tidak Ada Masalah

Berkas surat pembuatan sertipikat lengkap,
Sertipikat di keluarkan bpn sah dan asli ujar cucu Sudrajad saksi dari bpn.

Nama pelapor Idris tidak ada di riwayat buku Desa sebagai pemilik tanah ahli waris

Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05944/Dadap atas nama Djoko Sukamtono dengan luas tanah 15.000 meter persegi terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosombi, Kabupaten Tangerang adalah sah.

Sidang lanjutan kasus mavia tanah triak mavia memanas di ruang sidang.

Tidak terpengaruh suara pendemo yang hanya segelintir orang menyuarakan ke Adilan.

Pendemo kurang lebih 20 orang ini orasi selama persidangan berlangsung. Selesai sidang mereka bubar sendirinya.

Dalam ruang sidang saksi pelapor Idris habis di cecar kuasa hukum terdakwa H Sutrisno.

Idris melaporkan Djoko Sukamtono yang di Vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Banten Karna tidak terbukti menyerobot tanah pelapor Idris.

Riwayat tanah yang di beli Djoko Sukamtono jelas ada riwayat pemilik pertama surat girik di jual orang ke dua menjadi AJB.

Lulu di beli orang ketika Djoko Sukamtono di tingkatkan menjadi sertipikat.

Saksi Cucu Sudrajat, 48 Thun dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada sidang lanjutan dengan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro, yang menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM).

No. 05944/Dadap atas nama Djoko Sukamtono dengan luas tanah 15.000 meter persegi terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosombi, Kabupaten Tangerang adalah sah.

Hal diungkapkan oleh Cucu Sudrajat saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona SH dan Fattah Ambiya FajriantoSH.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (22/6/2023).

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar dan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro didampingi.

Tim Penasihat Hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta.

Mereka yang hadir Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, dan Syafril Elain.

Cucu Sudrajat menjelaskan SHM No. 05944 diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang setelah Djoko Sukamtono mengajukan permohonan dengan sejumlah persyaratan.

Oleh karena semua persyaratan diperlukan dilampirkan sehingga SHM No. 05944 diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang dan dicatatkan.

Ketika saksi Cucu ditanya, apakah selama ini SHM No. 05944 atas nama Djoko Sukamtono ada masalah? Dijawab tidak

“Tidak ada masalah. SHM No. 05944 belum pernah terkait perkara perdata maupun pidana,” ungkap Cucu Sudrajat yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Pengendalian Sertipikat Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang.

Saksi Cucu Sudrajat mengatakan kalau ada masalah terhadap sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu ditempuh dengan cara mediasi.

“Untuk SHM No. 05944 tidak ada yang mengajukan protes atau keberatan sehingga tidak perlu ada mediasi.

Ketika saksi Cucu Sudrajat ditanya apakah proses penerbitkan SHM 05944 sudah sesuai prosedur? “Sudah.

Kalau tidak sesuai dengan persyaratan tentu BPN tidak akan menerbitkan sertipikat tersebut,” ujar saksi Cucu.

Terkait surat kesaksian, apakah menjadi syarat mutlak untuk dilampirkan?

“Bila riwayat tanah tidak terputus, tidak diperlukan surat kesaksian. Untuk SHM No. 05944 tidak diperlukan surat kesaksikan.

Meski dilampirkan hanya sebagai syarat pendukung saja dan tidak menjadi syarat mutlak,” ucap saksi Sucu Sudrajat di hadapan majelis hakim Agus.

Setelah mendengarkan keterrangan saksi Cucu Sudrajat, Hakim Agus Iskandar menunda selama sepekan.

Seusai sidang, salah seorang penasihat hukum terdakwa yakni Gufroni mengatakan kehadiran saksi Cucu Sudrajat secara jelas menyatakan SHM No. 05944 atas nama Djoko Sukamtono sah dan tidak ada masalah.

“Apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Syahanara dalam dakwaan, terbantahkan.

Pengajuan sertipikat dilakukan secara sah dan sertipikat pun diterbitkan secara sah,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Seharusnya perkara ini tidak bisa di paksakan naik oleh penuntut umum.

Karena permasalahan sudah jelas. Idris mengakui pemilik tanah seluas 1,5 hektar ber bentuk surat girik di terbitkan tahun 1982.

Sedangkan Kementrian agraria sudah menerbitkan surat tidak boleh ada surat tanah keluar yang berbentuk girik. Harus sertipikat ujar Tomson Situmeang SH.MH.

Idris melaporkan Djoko Sukamtono menyerobot tanahnya. Perkara ini sudah jelas Djoko Sukamtono tidak bersalah dan vonis pengadilan tinggi bebas.

Riwayat tanah yang di sertipikat Djoko Sukamtono yang di permasalahkan ini sudah jelas.

Pemilik pertama menjual tanah berbentuk surat girik ke orang ke dua di tingkatkan AJB di Notaris lalu di beli orang ke tiga ya itu Djoko Sukamtono di tingkatkan menjadi sertipikat di bpn menurut saksi cucu Sudrajad sah Karna pengajuannya sudah cukup bukti.

Menurut saksi mantan Lurah Fauzi waktu Sidang Djoko Sukamtono nama Idris tidak ada dalam riwayat buku Desa sebagai ahli waris tanah di lokasi yang di permasalahkan saat ini.

Ketika dalam persidangan H Sutrisno Lukito kuasa hukum terdakwa meminta supaya saksi fakta mantan Lurah Fauzi supaya di hadirkan dalam persidang
Oleh Jaksa penuntut umum.

Jpu Syahanara memberikan secarik kertas ke majelis hakim bahwa saksi mantan Lurah Fauzi sudah meninggal tidak lama setelah menjadi saksi Djoko sukamtono.

Semua pengunjung sidang maupun kuasa hukum H Sutrisno mengucapkan Inalilahi waainalilahi roojiun.

Play / posjakar

Berita Terkait

Top