IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ayah Tiri bejad dan tak mau malu, sehingga anak teri yang masih di bawah kawini berulang-ulang oleh Pelaku.


Lampung, posjakartaraya.com

Seorang Ayah seharusnya melindungi keluarganya, namun sebaliknya di Kp. Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, Kab. Waykanan, Lampung, ayah tiri becat sekali, minggu (04/06)

Ayah Tiri bejad dan tak mau malu, sehingga anak teri yang masih di bawah kawini berulang-ulang oleh Pelaku.

Pria SRY (36) ini melakukan comel-comel punya anaknya, yang masih di bawah umur.

Ibunya melaporkan kasus ini pihak polisi karena anaknya melaporkan pada ibu kandungnya.

Lalu ibunya tak senang anaknya, lalu ibunya murka dan kasus ini di laporkan pada polisi terdekat.

Ketahuan dari anaknya Bejat seorang ayah berinisial SRY (36) asal Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung melecehkan punya anaknya yang masih di bawah umur.

Lalu polisi datang dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Kini SRY yang tak lain adalah anak tiri pelaku itu sendiri. Minggu (04/06/2023).

Warga juga sempat berang, akan mengacam pada pelaku (SRY) yang tak lain adalah ayah tiri korban berhsil dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05/2023) lalu

Menurut Informasi warga dan berdasarkan laporan KS (49) merupakan adalah ibu kandung korban itu sendiri di Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban.

Akhirnya korban sebut saja Dara bukan nama sebenarnya bersama KS yang tak terima lalu melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polres Way Kanan pada tanggal tanggal 29 Mei 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut, ketika pada hari Senin 29-05-2023 pelapor dan korban serta terlapor dipanggil oleh Andi yang mana menjabat sebagai Rukun Kampung (RK)

Andi juga menjelaskan, yang telah beredarnya berita di kalangan salah satu sekolah di Tanjung Rejo bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor ayah tirinya.

Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain adalah ayah tiri korban lalu mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban, dikutip Beritafaktanews

Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun berada dibangku kelas 1 (satu) SD lalu di kelas 2 SD didalam kamar rumah korban.

Terakhir pada 20-05-2021, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto korban ke sekolah, foto tersebut terlihat foto korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian.

“Ketika menyetubuhi korban dan disertai ancaman, ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah melainkan sedang pergi keluar,” terang Kasat Reskrim.

doni / yanto / posjakar

Berita Terkait

Top