DI DUGA BANYAK PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PROVIDER INTERNET, TAPI PEMERINTAH TUTUP MATA
Tangerang,posjakartaraya.com
di duga banyak nya provider internet yang melanggar pasal 36 tahun 1999 tentang perijinan terhadap kegiatan perusahaan yang tidak memiliki ijin dari komimfo, masih berjalan tanpa ada arahan atau edukasi terhadap para perusahaan internet, “ujar nenden
dan juga banyak perusahaan internet yg tidak memiliki ijin masih tetap berjalan, tanpa ada kontrol dari pihak yg berwenang,sehingga provider-provider yang abal-abal berjamur bagaikan warung sembako, padahal perusahan internet itu sudah jelas aturannya di atur oleh uu 36 tahun 1999,dan ancaman nya pun jelas bagi perusahaan yg tidak memiliki ijin dari komimfo, melalui pasal 11 ayat (1) ancaman nya 6 tahun penjara denda 600.000.000 rupiah, artinya uu nya jelas, aturan nya jelas, tapi kenapa perusahaan internet yang abal-abal yang ada di banten ini tak kunjung di tertibkan perizinan nya, “ujar nenden
sekretaris forum rajeg bersatu adhari angkat bicara prihal maraknya provider internet yang tidak memiliki izin dari komimfo” seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kan perlindungan kepada pengusaha internet yang memiliki ijin, sehingga ada keadilan sosial,”ujar adhari
kalo perusahan yang tidak memiliki ijin dari komimfo terus berjalan kasihan yang memiliki ijin, di tambah lagi dengan perusahaan-berusahaan internet rumahan, yang mempergunakan benwidt di luar peruntukannya,”lanjut adhari. (red-posjr)