IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

LSM dan Jurnalis yang korban akan melakukann jalur hukum, karena ada semacam itimidasi dan kekerasan yang berencana.


Tangerang, posjakartaraya.com

Para LSM dan Wartawan yang sempat di intimidasi akan melakuakn jalur hukum, jika di laporkan pada pihak kejari Kab. Tangerang, Banten kemungkinan tak sampai di proses.

Menurut Informasi, bahwa Bupati Tangerang melalui Dinas terkait Kab. Tangerang sudah MOU, tidak tertutup kemungkinan tak sampai.

Tetapi harus jalurnya tingkat Banten, yaitu Kapolda Banten dan Kejati Banten bahkan bisa langsung KPK hal ini nilai proyek di atas dua milyar rupiah.

Diduga PT. GCS di beking oleh Satpol.PP Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten.

LSM dan Jurnalis yang korban akan melakukann jalur hukum, karena ada semacam itimidasi dan kekerasan yang berencana.

Untuk melakukan pembuktian itu ada di aparat hukum, minsalnya Pihak Kejati Banten, Kejagung, KPK dan Pihak Polda Banten.

Kasus ini sudah mulai viral, bahwa ada dugaan yang pemenang tender oleh PT. GCS tidak terima proyeknya di tulis dan di fhoto.

“Kami minta pada aparat hukum Kejati Banten agar melakukan dan masih menunggu laporan dari pihak lembaga”, katanya Adiansyah, SH. Aktifis.

Menurutnya, Lagi lagi perlakuan kekerasan dialami wartawan. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum keamanan PT. Griya Cemerlang Sejahtera (GCS) pelaksana proyek ‘Pembanguna Gedung Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023).

Diduga di Pol.PP ada preman Tiba-tiba dua orang keamanannya langsung mendatangi saya dan membentak-bentak.

Bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BS saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp 29,4 miliar tersebut. Peristiwa terjadi Kamis (29/03/2023) lalu.

Bermula ketika BS ingin mengambil gambar proyek, namun baru sekali jepret menggunakan telepon seluler miliknya, tiba-tiba BS didatangi dua oknum kemanannya dan langsung membentak-bentak lalu memegangi bahu BS.

“Awalnya saya mengetuk pintu masuk proyek. Setelah pintu dibuka saya masuk dan mengambil gambar.

Tiba-tiba dua orang keamanannya langsung mendatangi saya dan membentak-bentak. Kedua tangan saya ditangkap dan bahu saya dipegang dari kiri dan kanan,” terang BS, Selasa (02,04/2023), dikutip jakartakoma.com

Meskipun BS mencoba menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas kepentingan jurnalis, namun kedua onknum keamanan PT. GCS itu terus membentak dan menarik tangan BS dengan kasar dan menyuruh BS angkat kaki dari area proyek.

“Dari mana kamu? Siapa yang menyuruh kamu ngambil foto? Ada izin gak kamu ngambil foto di sini? Sembarangan aja kamu ngambil gambar proyeknya.

Keluar dari sini!” cerita BS meniru ucapan kedua oknum keamanan PT. GCS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, proyek ‘Pembangunan Gedung Kantor Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023)’ dengan pelaksana PT. GCS sangat tertutup dan dijaga ketat, tidak boleh diliput wartawan.

Padahal bukan duit pribadi yang digunakan untuk membangun gedung tersebut melainkan uang dari rakyat yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang, Banten, TA 2022 sebesar Rp 29.389.230.000,00.

Nukman, dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Memilih bungkam tidak mau memberi tanggapan saat dihubungi  wartawan via pesan WA perihal pelarangan keras PT. GCS terhadap wartawan yang hendak meliput Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP ini.

Menurut keamanan proyek yang mengaku bernama Us, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos PT. GCS berinisial IP untuk melarang wartawan masuk ke area proyek Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP yang menelan uang rakyat sekitar Rp 29,4 miliar ini.

“Nggak bisa masuk bang, saya hanya menjalankan perintah dari bos IP. Wartawan gak boleh masuk. Saya hanya menjalankan tugas aja bang, diperintah IP melarang wartawan.

Saya gak tahu alasannya (bos IP) melarang wartawan masuk,” ujar Us, Rabu (03/04/2023) sambil berdiri menghalangi wartawan di depan pintu masuk lokasi proyek.

Sementara itu menurut data, rekam jejak lama PT. GCS dalam dunia konstruksi boleh dikatakan memiliki rekam jejak bermasalah. Pasalnya, melalui DAK Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada TA 2018 lalu.

PT. GCS tercatat sebagai pelaksana ‘Peningkatan Jalan Syech Nawawi (Bojong – Bugel)’ Rp 12.555.655.000,00. Adapun turap yang dibangun PT. GCS waktu itu mengalami roboh sepanjang 50 meter dan tinggi 3 meter, kendati turapnya sedang dalam tahap pengerjaan.

mhn / posjakar

Berita Terkait

Top