LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
Jakarta, posjakartaraya.com
LQ Indonesia LawFirm menduga ada kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya pengemplang dana nasabah 106 triliyun sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Hakim yang memeriksa perkara Hendri Surya akan di laporkan. menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
LQ Indonesia Law Firm Menduga sangat banyak sekali Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Perkara Indosurya, Hal ini Terungkap dari beberapa LP,” Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya LQ Indonesia lawfirm menghimbau masyarakat lebih peka terhadap praktek industri hukum mafia kerah putih di Indonesia yang sudah mengakar rumput.
Dalam Persidangan tersangkakannya kembali Henry Surya dalam Perkara Pemalsuan Dokumen yang berujung ditahnnya Henry Surya yang ke 3 kalinya
Menurut Sepviant Yana Putra Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia LawFirm menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Yang pertama, setelah Vonis Bebas Henry Surya beberapa pihak Seperti syahnan tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Vonis bebas Henry Surya.
Kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut, menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut umum pangkat sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU.
Terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali kasasi,” hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali.
Sepviant Menduga bahwa Syahnan Tanjung hanya Pencitraan saja dalam Rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang jaksa penuntut umum (JPU)
Kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi Oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8.
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri,
Sepviant menuturkan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini.
Sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan Oleh Henry Surya CS, kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya.
LP type A yang mendugaakan dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
Terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara, padahal kita sama-sama tahu tindak Pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan.