IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

LQ INDONESIA LAWFIRM INGATKAN TIPIDEKSUS AKAN CELAH LEPAS HENRY SURYA DI LP BARU HENRY SURYA


Jakarta, posjakartaraya.com

Advokat Ali Amsar, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa Henry Surya diduga karena kapolri dan Kapolda Jakarta, ternyata keok juga, senin (27/02).

“Masalahnya seorang Pengusaha ternyata kebal hukum, tetapi tak mampu menjarahkan Henry Surya. Buktinya, Henry Surya lepas dari jerat hukum dan bahkan bebas dari Jeratan hukum”, katanya.

Mabes Polri di bawah Dirtipideksus sedang menjalankan proses penyidikan LP baru bernomor A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.

Hal ini diketahui LQ dari panggilan saksi kepada salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm. Terkait LP 0086 ini, LQ mengapresiasi upaya Dittipideksus, namun mengingatkan agar sebaiknya Mabes Polri fokus dan jalankan LP 0204 yang di laporkan oleh 185 korban dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Mabes karena LP type A yang di buat dan di laporkan sendiri atas inisiatif Mabes Polri ini ada satu kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya bisa Lepas dari jerat pidana.

“Amati surat panggilan yang dikirimkan oleh Mabes Polri, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah di tahun 2012. Mabes POLRI tentunya tahu bahwa sesuai pasal 78 KUHPidana”, kata Ali Amsar, SH, MH kuasa Hukum

Berlaku masa daluarsa penuntutan adalah 12 tahun, yang artinya tahun 2024, tahun depan Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum.

Menurut Ali Amsar, SH, MH, Sekarang saja baru di mulai penyidikan di kepolisian, belum Penuntutan di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih.

Keburu kadaluarsa itu penuntutan, Saran LQ jangan memulai sebuah Proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi.

“Kasihan para korban berharap Henry Surya terjerat namun pada akhirnya harus melihat Henry Surya lepas dari jerat pidana dan makin sakit hati,” Ujar Kuasa hukum para korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan.

Namun, hendaknya di mulai dari penyidikan dilakukan dengan cermat, kejadian di tahun 2012 ini mendekati daluarsa, banyak Kasus Henry Surya lainnya yang dilakukan di tahun 2019 atau lebih muda.

Sehingga tidak akan terbentur Daluarsa penuntutan seperti LP No 0204 dan LP 0315, Yang masih lama daluarsa penuntutan, bahkan posisi Kasus sudah ada penetapan Tersangka,

Sudah jauh lebih depan. Seharusnyalah Mabes Polri jalankan LP No 0204 dan LP No 0315 di banding LP 0086 yang tahun depan Daluarsa.”

LQ Indonesia Lawfirm yakin Dittipideksus akan mengutamakan keadilan dan rasa kemanusiaan kepada para korban yang melapor dan tidak memaksakan LP yang hampir daluarsa dan sangat lemah sehingga nantinya dijadikan celah lolos/lepas di Pengadilan oleh Henry Surya.

“Jika Mabes dari awal memberikan celah lolos, nantinya Kejaksaan akan mudah menuding bahwa Jaksa dari awal di berikan berkas lemah dan tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat.

Pasal 78 KUHP ayat 1 berbunyi kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, angka 3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.

Untuk apa menjalankan kasus pidana terhadap perkara yang hampir daluarsa?” Ingat kuasa hukum Para korban Indosurya Priyono Adi Nugroho, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Henry Surya punya kekuatan finansial untuk menyogok dan menyuap, parahnya uang untuk sogok berasal dari Uang para korban, jangan sampai kepolisian, kejaksaan memberikan celah.

Karena hakim pengadilan pun, tidak sembarangan berani menerima suap jika tidak melihat ada celah hukum untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa.

Ingat itu. Jadi daei awal penyidikan Penyidik wajib memperhatikan syarat hukum Formiil/Acara Pidana, bukan hanya hukum materiil, karena pelanggaran hukum formiil bisa berimbas akan lepasnya Terdakwa.” Ujar Advokat Ali Amsar, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top