Diduga JPU dan Hakim mainkan drama komedi, sehingga yang Menjual obat dan makanan kadaluwarsa dari Negara Singapura akan di tuntut ringan.
Tangerang, posjakartaraya.com
Diduga JPU dan Hakim mainkan drama komedi, sehingga yang Menjual obat dan makanan kadaluwarsa dari Negara Singapura akan di tuntut ringan.
Bahkan menurut informasi yang beredar di persidangan di laur, bahwa JPU dan hakim akan koordinasi dengan terdakwa mau penjara berapa tahun.
Jpu Bambang SH tunda sidang mendadak setelah di beritakan media, Kasus makanan dan obat kadaluwarsa dari negara singapura
“Sesumbar jaksa Bambang kalau mau duit ngomong Sama saya. Setelah di beritain terdakwa terancam 9 tahun tidak di tahan”, katanya Bambang.
Jpu Bambang SH menunda sidang mendadak setelah kasus sidangnya di beritakan oleh media. Jadwal sidang hari ini Kamis 9 Februari 2023 pemeriksaan terdakwa.
Menurut informasi yang akurat dari rekan media yang mendengar pembicaraan JPU Bambang. Hari ini sidang terdakwa Elliana wati Setiady di tunda saja. Kalau majelis hakim nanya bilang aja terdakwa sakit ujar rekan media.
Yang makin menggelitik bahasa seorang jaksa,” Itu wartawan culun main beritain aja. Kalau mau minta duit ngomong aja. Seolah olah merendahkan profesi jurnalis.
Masih menurut rekan media yang setiap hari mencari berita di Pengadilan Negeri Tangerang. Kok masih di beritain aja sih.
Kan udah di beresin sama Kasubsi Jaksa prima ujar rekan media ketika menanyakan berita kasus obat dan makanan dari Negara Singapura yang sudah kadaluwarsa masih di jual dan tidak ada pengawasan dari Badan POM.
Terdakwa Elliana wati Setiady anak dari alm Hardiatman Setiady duduk termenung di ruang sidang di dampingi pengacaranya Abel Marbun SH di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis 2023.
Terdakwa di serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten Saimun SH, Nia Tuniawati SH MH, Teuku Syahroni SE, SH,MH. Dengan dakwaan melanggar undang undang kesehatan dan pangan melanggar pasal 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ubah UURI no 11 tahun 2020 tentang tentang cipta kerja BAB III paragraf II pasal 59.60 angka 4 Jo angka 10
Ancaman penjara selama 9 tahun.
Terdakwa Elliana wati Setiady pemilik 4 ruko yang berbeda alamat. Ruko RUN2TRI di pantai indah kapuk Jakarta Utara, Toko RUN2TRI Alam Sutra Elemen Blok B/01 Tangerang Selatan.
Ruko RUN2TRi Cordoba Kebayoran Ruko Arkade 2 Blok B3 no 56 pondok jaya pondok Aren Tangerang Selatan. Ruko RUN2TRI Senayan trade Center B (STC) Ruko 2 no 010/03.Jakrta Pusat.
Saksi ahli Amaratus ShilokahArumadani S Farm APL dari badan pom mengatakan. Semua barang yang di perdagangkan oleh terdakwa tidak ada ijin edar dari badan POM. Dari no 1 sampi 10 belum terdaftar di badan POM ujar saksi ahli di hadapan majelis Hakim Agus SH MH.
Barang bukti dari 1 sampi 10 produk suplamen kesehatan dan pangan yang tidak memiliki ijinedar berdasarkan data base izin edar badan POM ujar Sholika. Barang bukti yang di sita dinas kesehatan bersama badan POM peroduksi luar negeri dari Negara Singapura.
Daftar barang bukti 1, caramel machiato, espreaso Love, Lemon sublime,Mardani orange, Strabewrry Banana, Tri Berry, Roctane Gel Blue fom, Gel Lemonade, Gel Strabewrry Fruity, Sis Gel caf double espreaso, Advance isolate, I KG minum chocolate barang yang terakir pangan dan minuman sudah kadaluwarsa ujar Sholikah.
Awalnya terdakwa Elliana wati Setiady memesan suplemen dri Singapura berupa Gudring Tabs Lemon limi Cffervevebt yang di pesan lewat Outdoors Venture PTE Singapura.
Setelah itu terdakwa mengajukan pengadaan produk Suplemen yang dinbeli dari Outdoors.
Pada bulan Februari 2021 pesanan terdakwa datang lewat Cargondi terima Toko RUN2TRI Bintaro.
Jaksa penuntut umum Bambang Kejaksaan Tangerang Selatan tidak menahan terdakwa dalam rutan. Masih menurut Sholika. Barang tersebut kalau masuk ke tubuh orang bisa menimbulkan penyakit yang belum di ketahui.
Apalagi kalau konsumsi terus menerus seperti ketergantungan. Yang bahayanya barang tersebut tidak bisa di deteksi Karna tidak terdaftar di Badan POM.
Barang yang di jual makan minuman maupun bedak harus se ijin badan pom. Kalau tidak ada ijinya badan pom tidak bisa kontrol.
Itu barang mengandung kimia apa, bahayan untuk manusia kalau konsumsi kelamaan kami juga belum tahu ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Produsen importir atau distribusi harus urus ijin pom. Harus melalui regulasi keamanan maupun kasiat. Suplemen yang di jual belum terdaftar di badan pom.
Suplemen kesehatan yangemjadi temuan. Produk tersebut tidak terdaftar di badan pom. Kalau di pakai ada resiko kesehatan.
Badan pom akan melihat oposisi. Klau tidak ada evaluasi yang di takutin membahayakan kesehatan masyarakat. Obat, bedak masuk maupun farmasi.
Kuasa hukum Abel Marbun SH dalam kesempatan bertanya ke saksi ahli,
Dampak suplemen yang sudah kadaluwarsa Di konsumsi
Dampak yang konsumsi kesehatan. Karna ada bahan kimia obat. Bisa mengakibatkan mual, muntah, ke jantung, ke lambung.
Kalau terdakwa selaku importir harus ada ijin importir, gudangnya juga harus di periksa. Layak tidak buat menyimpan obat.
Faiz / posjakar