IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemasok narkotika dari Jakarta ke Kota Tangerang di tuntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Mayang Tari SH di Pengadilan Negeri Tangerang.


Tangerang, posjakartaraya.com

Pengedar sabu sabu dari Jakarta seberat 20,25 gram di tuntut hanya 7 tahun 6 bulan
Oleh JPU Mayang Tari SH, selasa (07/02)

Pemasok narkotika dari Jakarta ke Kota Tangerang di tuntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Mayang Tari SH di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 7 Februari 2023.

Terdakwa Ilham Panama 24 tahun warga kampung Asem Rt 03/05 Kelurahan Semana kecamatan Kalideres Jakarta barat bersama Ilham Aditya DPO, Alan DPO warga Cipondoh Kota Tangerang dan paton DPO warga Cipondoh kota Tangerang.

Ilham di jerat pasal 114 Ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau melanggar pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009.

Jpu Mayang Tari SH Kasubsi pratut pidsus membuktikan pasal 114 dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara denda 1.820.000.000.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkanNarkotika golongan1 dalam bentuk Shabu Shabu beratnya melebihi 5 gram.

Berawal ilham Aditya menyuruh Ilham Panama memgambil sabu sabu seberat 20,25 gram dalam bungkus rokok Sampoerna yang sudah di taruh ditempat sampah berada di jalan Daan Mogot dekat Kantor pabrik Mayora Kalideres Jakarta Barat.

Terdakwa Ilham Panama sempat menjual sabu sabu tersebut ke Alan dan paton warga Cipondoh DPO.

Unsure tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai.

Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram telah terpenuhi ujar JPU Mayang Tari SH di hadapan majelis hakim Saidin Sibagariang SH MH.

Mendengar tuntuta 7 tahun 6 bulan terdakwa Ilham Panama bin Abdul Gafur lewat monitor TV di ruang sidang 8 meminta keringanan hukumannya.

Majelis hakim menyerahkan pembelaan terdakwa lewat penasehatnhukumnya Abel Marbun SH.

Majelis hakim memberi kesempatan pengacara terdakwa 1 pekan untuk menyusun pembelaan.

arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top