IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jabatan Baru Kasatreskrim Polrestabes Makassar ” Membatasi Pelayanan Publik.


Makassar, posjakartaraya.com

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Enggan Mau Bertemu Wartawan terkait kedatangan beberapa awak tem media yang terdiri dari 10 media online Nasional di depan ruangan wakapolrestabes Makassar hari Rabu tanggal 25/1/2023 sekitar pukul 13:00 WITA.

Dimana mereka ingin mempertanyakan janjian kesepakatan wakapolrestabes Makassar terhadap korban diskriminasi Penegakan Hukum pasal 167 KUHPidana Ishak Hamsah, yang sebelumnya pertemuan hari Rabu pagi jam 10.

Atas pengadu diskriminalisasi Ishak hamsah bersama wakapolrestabes untuk hadir diruangan reskrim Polrestabes Makassar.

Namun saat pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah bersama kuasa Pendamping berada di depan ruangan wakapolrestabes Makassar menunggu kurang lebih 4 jam lamanya.

Saat Pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah bersama tim kuasa dan media merasakan tidak mendapatkan respon positif dari janji wakapolrestabes Makassar.

Sehingga kuasa Pendamping yg juga sebagai propesi jurnalis merasakan ketidak wajaran atas prilaku Seorang nomor dua di kepolisian Polrestabes Makassar berjanji namun mangkir.

Kami berusa menelpon waka polrestabes Makassar, namun telepon waka polrestabes tidak menjawab saat kami telepon.”ungkap media.

Namun beberapa jam kemudian SMS waka polrestabes Makassar masuk sekitar dua jam ke ponsel pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah dengan mengatakan anaknya sakit. Yang sementara berobat di dokkes.

Penjelasan atas alasan Waka polrestabes bahwa anaknya sakit hal tersebut. awak media menanggapi hal tersebut manusiawi.

Dimana kami juga menjelaskan bahwa tentu kesadaran Waka polrestabes Makassar atas keberadaan awak media dan pengadu korban diskriminasi pasal 167 tidak dilupakan yang seharusnya dipasilitasi dengan mengarahkan anggotanya yg lain.

Agar untuk kami bisa dapat pelayanan yang baik, atas amburadulnya penegakan Hukum yang dirasakan Terlapor pasal 167 Ishak Hamsah.

Namun prilaku hal tersebut tidak ditunjukkan seorang nomor dua dari jajaran kepolisian Polrestabes Makassar.

Padahal kedatangan para tem media hanya ingin mepertanyakan mengapa Penyidik,Kanit,serta plt kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, S.sos,MH. Tidak mau memperlihatkan Rincik simana buttayya soeltan bin soemang.
yang dikembalikan lelaki H.rahmad alias haji beddu terhadap penyidik.

Padahal hal tersebut Penyidik harus sadar bahwa sangatlah penting penyidik memiliki kewajiban harus memperlihatkan Rincik simana buttayya yang telah disita untuk di perlihatkan kepada korban diskriminasi Penegakan Hukum pasal 167. Ishak hamsa.

Yang sampai sekarang ini Penyidik,Kanit hingga PLT kasatreskrim saling lempar bola tidak mau memperlihatkan terhadap kami selaku tim kuasa.Ishak hamsa.”Ujar Shirul haq.kepada media.

Ada apa pihak penyidik kepolisian Polrestabes Makassar tentang kewajibanya yg selalu berada pada prilaku yang sangat tidak propesional menggunakan propesinya di mana pemeriksaan labfor berkas Rincik simana buttayya.

Hak milik korban diskriminasi pasal 167 Ishak hamsa tidak diperlihatkan sebelum barang bukti tersebut di masukkan dalam pengujian LABFOR .

tidak menutup kemungkinan kalau barang bukti yang telah di kembalikan lelaki H.rahmad alias H.beddu terhadap penyidik adalah bukti yang sudah direkayasa yaitu hasil SCEN,

Sehingga hasilnya nanti dapat melahirkan pembenaran terhadap yang tidak benar dimana pasal siluman 263 ayat 2 yang direkomendasikan kabak wasidik Polda Sulsel.

Terhadap Penyidik Tahban.dapat dinyatakan sah dalam penerapan hasil labfor yang kami anggap ngarang,ngibul,serta penyesatan Hukum yang sangat jahat dan zolim.

muh arifin / posjakar

Berita Terkait

Top