IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Fasal nya pabrik yang berdiri hampir beberapa tahun ini, sudah menelantarkan hak karyawan


Tangerang, posjakartaraya.com

Karyawan minta pada Pemkab Tangerang, Banten agar perusahaan PT. Youngsinaneka energi pasar kemis Tangerang, tidak membayar Gaji karyawan.

“Kami berharap PT. YAE (PT. Youngsin Aneka Energi) agar di tegur dan bahan ada sekelompok karyawan tidak di bayar”, katanya Yudi (45) dari pekerja.

Menurut Yudi, PT. youngsinaneka energy perusahaan mulai merumahkan pekerjanya karena dampak failit.

Sebagian dari mereka ada yang masih membayar gaji pekerjanya meski tak penuh, tapi tak sedikit yang tak membayar upah sama sekali,”Apakah pengusaha boleh melakukan tindakan demikian,”

PT. youngsinaneka energy yang berlokasi. Jln raya pasar kemis kilo meter 6,3 kampung cilongok desa sukamantri pasar kemis tangerang, Banten. Jum’at (06/23).

Fasal nya pabrik yang berdiri hampir beberapa tahun ini, sudah menelantarkan hak karyawan, jangankan gaji, tunjangan hari raya (THR) pun tidak di berikan.

Padahal itu sudah kewajiban perusahaan bahkan ada beberapa Supplier serbuk dan karton dan supplier alat-alat tekhnik, yang belum di bayarkan.

Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan ke failitan,

Sunarya Salah satu ketua (SPAI) (PSPMI) serikat pekerja aneka industri pedrasi serikat pekerja metal indonesia mengatakan poinnya mengatur bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan.

Kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para substansi diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata sunarya.

Ketika di konfirmasi, manager PT Youngsinaneka energi, agung mengatakan kami dari pihak PT youngsinaneka energi mengatakan kami akan secepatnya menyelesaikan dan mengurus tagihan suplayer dan gaji karyawan karena disini ada hak mereka.

“Kemungkinan hari rabu kami akan panggil lagi untuk pembicaraan selanjutnya agar semunya jelas kepada si penuntut karyawan dan para suplayer, ” Ujarnya.

(M.supendi / sop/ tang / posj)

Berita Terkait

Top