IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA LANGGAR ATURAN PADA REMBUG PARIPURNA KTNA KABUPATEN TANGERANG


 

Tangerang, posjakartaraya

Pemilihan Ketua Kelompok KTNA ( Kontak Tani Nelayan Andalan ) Kabupaten Tangerang yang di sebut Rembug Paripurna yang di laksanakan di ruangan bola sundul tigaraksa, pada hari rabu 30/11/2022, di ikuti oleh 26 perwakilan kecamatan se-Kabupaten Tangerang

Pemilihan ketua KTNA Kabupaten Tangerang di ikuti oleh 3 kandidat, 1.Didi Rosadi ( Incumbent ) 2.Aryati ( Anggota Ahli Andalan ) 3.Mawardi Nasution ( Mantan ASN Sekdis DPKP Kab Tangerang ), setelah tata tertib dibacakan oleh MPR ( Majlis Pimpinan Rembug ) dan di sepakati oleh semua peserta utama yaitu diantarnya ; harus sebagai Pengurus aktif KTNA di tingaktanya dan atau setingkat di bawahnya sekurang – kurangnya 1 perriode ( 5 tahun ) yang di rekomendasikan minimal oleh 5 KTNA Kecamatan sesuai dengan AD/ART, PO dan Tatib

Setelah MPR menyeleksi Para Bakal Calon satu dari peserta Bakal Calon di nyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yaitu bukan pengurus aktif 1 periode ( 5 tahun ) yaitu Mawardi Nasution “ujar adhari

Tapi di sayangkan, karena atas stetmen dan atau pernyataan Ketua KTNA Provinsi Banten yaitu sebagai peninjau pada saat itu membolehkan Ahli Andalan menjadi Bakal Calon Ketua KTNA dan jangan sampe ada aturan yang di langgar serta jangan sampe menjadi isu nasional , sehingga Bakal Calon yang bernama Aryati menjadi lolos Sebagai Calon Ketua KTNA dan Aryati adalah sebagai Anggota Ahli Andalan KTNA ditingkatanya ( Kabupaten) dan juga sebagai Ketua KTNA Kecamatan yang belum 1 periode sedangkan Ahli Andalan adalah bukan Pengurus serta tidak ada pasal dan Bab menyatakan bahwa Ahli Andalan itu pengurus dan Pernah menjadi Pengurus sebelumnya ditingkatanya tidak ada dalam Ad/Art dan PO serta Tatib ( ujar adhari ) yang pada saat itu ada dalam ruangan walau bukan peserta utama hanya ikut menghadiri

Saniman pengurus KTNA periode 2017-2022 menyayangkan atas pernyataan Ketua KTNA Provinsi Banten sebagai peninjau pada saat rembug paripurna yang menjadi dasar membolehkan Aryati yaitu sebgai Ahli Andalan bisa sebagai Calon Ketua KTNA Kab. Tangerang, dan bahkan ini akan menjadi isu nasional karena di duga ada intervensi dan terindikasi ada pelanggaran aturan Rembug Paripurna KTNA Kab Tangerang
Dan sempat di hubungi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut melalui handphone / WA pasca beberapa hari setelah selesai acara Rembug Paripurna KTNA mengatakan bahwa hal tersebut di mungkinkan bisa tapi jawaban di mungkinkan itu bukan jawaban secara aturan itu adalah jawaban asumsi dan akhirnya kami mengirimkan surat resmi untuk mempertanyakan untuk di jawab secara tertulis tetapi belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan

Maka dengan ini kami akan membuat surat ke KTNA Provinsi Banten kembali dan KTNA Nasional untuk membatalkan Aryati sebagai Ketua KTNA Kab Tangerang terpilih karena Cacat aturan maka hanya ada 1 Calon Ketua yang memenuhi syarat yaitu Didi Rosadi “tegasnya.(rohim-posjr)

Berita Terkait

Top