PENTINGNYA PENYULUHAN MANASIK BAGI PARA CALON JAMAAH HAJI DAN UMROH DI KOTA TANGERANG
Tangerang,posjakartaraya
Kementerian Agama Kota Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Manasik Haji Sekota Tangerang,Giat ini Bertujuan agar Kebijakan Pemerintah khususnya para calon jema’ah haji dapat memahami dan mengetahui Hak dan Kewajibannya sebagai jama’ah haji.
Acara pun di gelar langsung dari Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag)R.I,Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No.8, RT.001/RW.006, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten
Giat ini di Pimpin langsung oleh
Bpk,Drs,H.Samsudin M.M selaku Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang,Serta di Dampingi Oleh Bpk Drs,H Tutun HS.M.A,Sebagai Kasi(Kepala Seksi)di Kementerian tersebut.
Adapun isi dari Keterkaitam Penyuluhannya,H.Samsudin menjelaskan,”Ketika hendak berangkat haji harus Istitha’ah (Bekal Secara Finansial),serta Sehat Jasmani dan Rohani,Tidak Cacat Mental juga memahami arti dari manasik haji.”Dan ini merupakan Tugas Pemerintah yang sudah di amanahkan oleh Undang – undang nomor 8,Tahun 2019 Yang mana Tugasnya adalah untuk Pembinaan,Pelayanan dan Perlindungan .” Lanjut H.samsudin
“Untuk Penempatan Asrama Hajinya pun masih bertempat yang sama yaitu di Pondok Gede,karena memang untuk Provinsi Banten sendiri proses pembangunannya pun belum selesai untuk pembangunan asramanya,”Untuk itu Pembangunannya pun di planning (Proses Perencanaan) sampai tahun 2024,
“Semoga di tahun 2025 untuk Asrama Haji di Provinsi Banten sendiri sudah dapat di Pungsikan,dan untuk Pembangunan asrama haji Khususnya di Kota Tangerang Penempatannya adalah di Cipondah Kota Tangerang.Adapun Penempatan Jema’ah haji SeBanten untuk di Kota Makkah Al-Mukarramah itu,di Tempatkan di Raudhah.
“Untuk Tahun ini Jemaah Haji di Kota Tangerang Kurang Lebihnya sekitar 3400 Jema’ah angkatan ke 18, yang akan di berangkatkan di tahun 2023 Sampai dengan 2024.Dan Untuk kouta keberangkatannya jema’ah haji kota Tangerang bekisar 1700 (Seribu Tujuh Ratus)jema’ah di tahun 2022 ini.
“Kemudian daripada itu Selama perjalanan ibadah, baik itu di Mekkah maupun di Madinah agar seluruh jema’ah dapat memahami untuk aturan-aturannya, baik aturan dari Pemerintah Indonesia maupun aturan aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,
“Sehingga jamaah haji Indonesia di Nilai Taat,akan peraturan-peraturan yang di berlakukan oleh Kepemerintahan Arab Saudi.”Ujarnya.
“Alhamdulillah,,seirama dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag,H.Tutun pun menambahkan untuk ke depannya terkait dokumen hajinya agar di siapkan Paspornya,apa bila paspor tersebut sudah expired (Sudah Habis Masa Berlakunya)harus segera di Perpanjang kembali,kemudian untuk dokumen yang lainnya seperti photo untuk di Up to date (Terbaru)agar di Scan sebagai bentuk kelengkapan dokumen untuk menunaikan ibadah haji. “Jelas H.Tutun.(rohim-posjr)