KPK diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan adanya tindakan korupsi di Mahkamah Agung
Jakarta, posjakartaraya.com
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, mengatakan bahwa di lembaga hukum yang tertinggi itu pihak KPK harus serius tangkap dan menangani dan sehingga hukum tidak ada bedanya.
Hukum harus menjadi panglima negara, hukumlah yang tinggi, karena negara kita ini adalah hukum.
Apa-pun yang korupsi tangkap dan jangan di lepas, karena korupsi adalah penjahat negara.
“Saya sangat setujuh, yang beberapa minggu lalu, pihak KPK berhasil tangkap tangan Kejagung berpangkat tinggi dan senior”, katanya Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto,
Ia berharap pada KPK tingkatkan kinerja dan lakukan penanganan sesuai prosedur dan SOP dan kode etik penangkapan. Dikutip antara.com
Kata Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan adanya tindakan korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Usai sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan bahwa pengungkapan secara tuntas tersebut perlu dilakukan untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.
“Perlu diusut tuntas oleh KPK sampai ke akarnya, jaringan ke bawah dan ke samping juga. Artinya, hakim itu tentunya tidak main sendiri,” kata Aan.
deni / haris / posjr