IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (KOMIMFO) MENGAMBIL LANGKAH TEGAS, AKAN MEMPOLISIKAN PROVIDER-PROVIDER ILEGAL


 

Semarang, posjakartaraya

Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir ilegal alias tak berizin dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Pada 26 Februari 2013 lalu, Penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin PJI yang dimaksud ke Kejaksaan.

“Dua tersangkanya adalah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggungjawab perusahaan tersebut yang berinisial SB, yang perusahaannya beralamat di Jl. Medoho Raya No. 27 Semarang,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangannya, Rabu (13/3/2013).

Keduanya, dituduh telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Postel.

Padahal PT Indo Abadi sudah beroperasi sejak tahun 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT Indo Abadi kemudian mendistribusikan kepada para pelanggannya. Keberadaan penyidik dari jajaran Kementerian Kominfo itu diatur dan berdasarkan UU Telekomunikasi.

Gatot mengatakan, sebelum pemrosesan tersebut, pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya, namun demikian tidak direspon secara positif.

“Sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan,” terangnya.

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasir.

Sampai dengan September 2012, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.

PJI diwajibkan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun.

Pola bisnis dari PJI sendiri belakangan ini banyak disorot secara hukum. Contohnya, kasus yang tengah dialami Indosat Mega Media (IM2) dan tudingan lain dari suatu LSM yang mengatakan bahwa 16 PJI telah melakukan korupsi dan merugikan negara.(di kutip dari www.komimfo.go.id/red-posjr)

Berita Terkait

Top