PENGERJAAN BETONISASI DI PERUM BUMI ANUGRAH RT 013/06 DESA RAJEG, DI DUGA SARAT MENCARI KE UNTUNGAN
Tangerang,posjakartaraya
Pengerjaan peningkatan jalan lingkungan di perum bumi anugrah,Rt 13/06 Desa rajeg kecamatan rajeg kabupaten Tangerang,terkesan sarat mencari keuntungan, “ujar hamdan
Di mana telihat hasil pantauan temen-temen media di lapangan,ada ketinggian coran yang pariatif, muali dari 13,12,9 bahkan ada yang 8,5 cm,yang seharusnya 15 cm, sesuai bigisting, ” Hamdan
Ini menandakan pengerjaan proyek betonisasi tersebut kurang profesional dan bisa juga tidak memenuhi standar RAB,bahkan bisa di kategori kan sarat dengan mencari keuntungan,”ujar hamdan
Di samping itu pula, dengan tidak adanya papan informasi proyek, seakan-akan ada upaya untuk menghilangkan informasi, naik untuk media, lembaga dan juga masyarakat umum, “ujar hamdan
Dengan tidak adanya papan informasi proyek,maka pelaksana sudah melanggar UU kip nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, ” Ujar hamdan
Media posjakartaraya, mengkonfirmasi ke pihak pelaksana beliau tidak memberikan keterangan, “ujarnya.
Wakil ketua forum rajeg bersatu angkat bicara prihal buruknya kwalitas pengerjaan betonisasi peningkatan jalan di lingkungan perum bumi anugrah,rt 013/06 Desa RAJEG, “siapapun yang mengerjakan itu adalah rekanan yang di tunjuk oleh dinas, oleh karna itu kami berharap kepada para dinas untuk lebih selektif dalam memilih mitra kerja dalam pelaksanaan pengerjaan kegiatan proyek, sehingga kwalitas pekerjaanya bisa di pertanggung jawabkan, karna di semua pekerjaan adalah mempergunakan uang rakyat, sehingga rakyat tidak merasa di rugikan, “ujar maryanto
Kami dari forum rajeg bersatu akan berupaya membuat laporan tentang prihal pengerjaan betonisasi di perum bumi anugrah tersebut, sehingga kedepan dinas lebih selektif di dalam memilih rekanan kerja, sehingga anggaran yang di pergunakan tidak sekedar obyek mencari untung, “ujar maryanto
Apalagi di dalam pelaksanaan pekerjaanya di duga banyak pelanggaran yg di lakukan oleh pelaksana, baik kontraktor mau pun pelaksana lapangan, dengan tidak memasang papan proyek, sudah jelas melanggar UU kip nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, “ujar maryanto
(asri daulay/posjr)