IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dokt Mery Anastasia menangis di hadapan jaksa. Saya ini korban”, di hamili tidak di nikahi malah di fitnah pembunuh


Tangerang, posjakartaraya.com

Perang replik duplik antara jaksa penuntut umum Eva Novita SH dengan kuasa hukum terdakwa dokter Mery Anastasia di ruang sidang 6 pengadilan Negeri Kota Tangerang
Menyedot perhatian pengunjung sidang.

Dalam Dupliknya Dosma Roha Sijabat SH MH mengurai terjadinya kobaran api asalnya dari mana “, Karna dalam dakwaan JPU maupun tuntutannya tidak mengurai asal muasal api yang membakar ruko yang di pakai menjadi bengkel motor intan jaya dan mengakibatkan meninggalnya 3 orang termasuk Leon pacar terdakwa Mery dari anak yang baru di lahirkan. Berikut papi dan mami Leon jadi korban terbakarnya bengkel yang di jadikan tempat tinggal.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya membuktikan pasal 340 pembunuhan berencana dengan tuntutan 12 tahun penjara. Dalam pembelaannya kuasa hukum terdakwa mengurai kronologis kejadian maupun saksi yang di hadirkan JPU terlihat kurang yakin dengan dakwaannya maupun tuntutannya. 6 orang saksi dalam BAP dan 1 orang saksi ahli di hadirkan JPU tidak ada yang mengetahui asal api dari mana.

Saksi Halil dalam BAP JPU sudah jelas pembeli bensin adalah korban Leon. Bukan terdakwa Mery,” Saksi penjual bensin tersebut mengatakan yang beli bensin seorang laki laki Bukan wanita.

Sedangkan saksi mata(Kunci) dalam kejadian di hadirkan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa mengatakan. Yahya juhaya pedagang sayuran yang bersebelahan dengan ruko bengkel motor melihat kejadian hanya berjarak 4 meter.

Yahya juhaya dalam persidangan mengatakan. datang mobil warna hitam di depan ruko bengkel milik keluarga Leon. Lalu turun lah Leon dari pintu depan sebelah kiri. Leon membuka pintu bengkel yang biasa di gunakan keluar masuk keluarganya Karna tinggal di dalam bengkel ruko tersebut ujar Yahya yang mengenal betul pemilik bengkel ruko yang terbakar.

Tidak lama Leon balik ke.mobil membuka pintu kiri tengah dan mbawa tentengan plastik kanan kiri. Terdakwa masih tetap di belakang kemudi mobil dalam ke adaan parkir. Leon balik ke mobil masuk pintu depan sebelah kiri, tidak lama keluar menyundut roko dengan api gas.

Ketika Leon balik ke pintu ruko ada api di bawah kaki ya sedang di padamkan dengan cara di injak injak. Tetapi api tidak mati, ketika Leon masuk ke dalam ruko suara gemuruh di susul ledakan. Yang paling kencang ledakan drum berisi oli bekas sampai mental jauh.

Posisi terdakwa sudah memindahkan mobil dan ikut menonton kobaran api di tengah jalan bersama warga ujar saksi kunci yg di hadirkan kuasa hukum terdakwa.

Sedangkan saksi RT yang di hadirkan mengamankan terdakwa waktu kejadian kebakaran Karna terdakwa berteriak teriak mau menerobos kobaran api Karna ada pacarnya di dalam ruko. Tolong pak selamatkan pacar saya ujar saksi RT di hadapan majelis hakim Sih Yuliarti SH MH,

Terdakwa di amankan oleh binamas dan Babinsa Karna berontak terus mau menerobos kobaran api. Berkali-kali terdakwa saya tarik menjauh dari kobaran api, tetapi terdakwa msih memaksa maumenerobos kobaran api.

Saksi ahli,” terjadinya api Karna ada pemetik
Dari mana itu asalnya pemetik api”, ujar saksi ahli. Karna bensin mudah terbakar perlu di telusuri awalnya api. Bisa dari kabel.listrik yang panas. Bisa dari pemetik api rokok atau korek gas. Sedangkan waktu kejadian korban Leon sedang menyundut rokok dengan korek api gas. Disini terlihat jaksa penuntut umum terlihat keraguanya.

Dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa Dosman Roha Sijabat SH MH mengatakan JPU tidak mampu mengurai dari mana sumber api dan siapa pemetik apinya. Walaupun JPU masih dengan keyakinanya dengan tuntutan Tetapi saya juga dengan keyakinan saya Mery bisa bebas.
Majelis Hakim akan memutuskan bebas.

Seandainya majelis Hakim memutus ONSLAG pun. Perbuatan Mery tidak ada dalam perkara ini ujar Sijabat yakin. Sudah jelas dakwaan dan tuntutan JPU EROR IMPERSONAL. Kalau JPU menuntut Mery selama 12 tahun. JPU mengurai kalau terdakwa Mery melempar bensin ke ruko tidak masuk logika.

Posisi terdakwa masih di dalam mobil di belakang setir, sedangkan Leo setelah keluar dari pintu depan membuka pintu toko,balik ke mobil mengambil barang dua bungkus di tenteng dengan dua tangannya.

Kalau terdakwa melempar bensin dan mengeluarkan pemetik api. Otomatis terdakwa Mery turut terbakar. Seperti dakwaan maupun tuntutan JPU. Bahwa Mery melempar keluar bungkusan bensin di dalam plastik ke dalam ruko bengkel dan terjadi kebakaran ujar jabat.

Mery Anastasia selesai Duplik JPU langsung nyamperin JPU sambil menangis berucap. Bu jaksa saya ini korban, korban dari perbuatan Leon. Saya di fitnah membakar toko, membunuh Leon bersama papi dan mami nya. Apakah muka saya, wajah saya seperti pembunuh ujar Mery ketika di tanya awak media.

Saya ini korban dan di fitnah, saya hamil tidak di nikahi sama Leon sampai Leon meninggal. Saya pertahankan janin sampai melahirkan di dalam penjara ujar Mery sambil menangis. Leon mau bunuh diri di jalan tol masih bisa saya cegah. Kejadian kebakarandi bengkel Karna ulah Leon sendiri, abis beli bensin buat servic sepeda motor Leon tidak sadar menghidupkan korek api menyundut rokok. Sedangkan saya masih di atas mobil ujar Mery sambil menangis.

Dosma Roha Sijabat saya disini menyelamatkan dua nyawa. Dua orang sekaligus. Terdakwa Mery juga anaknya yang baru di lahirkan. Itu anak sudah tidak ada bapaknya dan Mery harus menjadi ibu sekaligus bapak dari anaknya bersama almarhum Leon ujar jabat.

Jpu Eva terlihat seperti grogi ketika membacakan Replik tanggapan dari pembelaan kuasa hukum terdakwa yang minta di bebaskan. Karna perkara JPU Eva barusan di vonis bebas oleh majelis hakim Arif. Ke dua terdakwa melanggar pasal 378 KUHP di tuntut selama 4 tahun. Dalam putusan majelis hakim onslag terbukti perbuatanya tidak terbukti pidananya. Karna perbuatan ke dua terdakwa memasuki unsur perkara perdata.

Arfaiz / posjr

Berita Terkait

Top