Tidaklah terpenuhi unsur-unsurnya, karena terkait 340 KUHP yang dinamakan dengan unsur berencana haruslah dilakukan dengan Tersistematis
Tangerang, posjakartaraya.com
Sambil terisak tangis terdakwa dokter Merry Anastasia di dampingin Tim Kuasa Hukumnya Arizona Sitepu, SH. menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
tentang Kasus kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara No 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi 06/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban termasuk pacarnya dari anak yang baru satu bulan di lahirkan di dalam penjara.
Dengan isak tangis, dr. Merry Anastasia menjelaskan bahwa kejadian yang teramat berat menimpa dirinya dan juga mengikuti serangkaian jalannya persidangan, serta mendengar
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ternyata tetap teguh akan fitnahannya yang
menyatakan bahwa saya (dr. Merry Anastasia-red)
Seorang yang amat kejam membunuh orang yang sangat saya
cintai, pacar saya sendiri, calon suami, serta kedua calon mertua saya. Suatu
kenyataan yang amat menyakitkan bahwa seorang yang tadinya akan menjadi adik
ipar saya, ikut memfitnah saya.
Saya ingin menegaskan bahwa saya sama sekali
tidak pernah terbesit sedikitpun apalagi sampai melakukan perbuatan kejam
sebagaimana yang difitnahkan kepada saya, ucapnya Merry
Lebih lanjut Dokter Merry membeberkan bahwa kesemua kisahnya dengan Leon itu telah sirnah dalam waktu sekejab. Kejadian itu terjadi dengan sangat cepat, ketika Saya antar Leon pulang kerumah dari RSU Murni Sari Asih dan sesampainya di Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut untuk mengambil pakaiannya dan Leon turun dari mobil,
masuk ke rumah/ Bengkel Motor Intan Jaya tersebut kemudian Saya melihat api. Harapan saya untuk hidup bahagia bersamanya Leon ternyata tidak diharapkan juga olehnya.
Saerun menambahkan bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut memadamkan Api di Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu.
Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red) mengatakan bahwa Ia (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu untuk menyelamatkan Pacarnya Leon. ujarnya.
Menurut tanggapan Kuasa Hukum terdakwa yang di wakili oleh Arizona Sitepu,SH memgatakan bahwa Berdasarkan Analisis Yuridis kami Penasihat Hukum Terdakwa dr. Mery Anastasia menyampaikan bahwa Tuntutan maupun Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 340 KUHP maupun 338, 187 (3), 187 (1) KUHP,
Tidaklah terpenuhi unsur-unsurnya, karena terkait 340 KUHP yang dinamakan dengan unsur berencana haruslah dilakukan dengan Tersistematis dan menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Bahwa yang dimaksud PERENCANAAN dalam PEMBUNUHAN BERENCANA adalah mengenai cara pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana tindakan itu dilakukan,
Tentang pelaku memperhitungkan waktu secara matang-matang, sementara bagaimana kita dapat mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan hal yang dijelaskan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang tertuang di persidangan adalah rangkaian dari awal sebelum kejadian faktanya Terdakwa.
Sedang berada dalam jadwal piket kerja selama kurun waktu 36 jam di RS. Umum Murni Asih dan mengenai apa dan bagaimana perbuatan itu dilakukan baik sebelum, sesaat dan sesudahnya seperti bagaimana menyiapkan alat bukti dan sebagainya,
Jadi dalam konteks itu berbicara tentang adanya masa atau tenggang waktu berpikir yang mana hal ini juga tidak terpenuhi bila melihat fakta-fakta yang menerangkan rangkaian perbuatan terdakwa yaitu niat awal pergi ke Ruko/Bengkel adalah untuk mengantarkan sdr. Lionardi Syahputra als Leon
Untuk mengambil pakaian kemudian yang membeli bensin bukan Terdakwa melainkan oleh Sdr. Leonardi Syahputra als Leon sendiri dan Terkait dipindahkannya bungkusan cairan yang tercecer di mobil oleh Terdakwa, bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai.
Kesengajaan dan direncanakan karena didukung dengan keterangan dari Ahli bahwa tidak ada korelasinya antara meletakkan bensin di depan ruko/bengkel dengan terjadinya kebakaran pada ruko/bengkel tersebut.
Bila tidak ada sumber api/pemantik yang dilakukan lalu kemudian didukung dengan keterangan Saksi yang melihat langsung pada kejadian tersebut, yang menerangkan Terdakwa Merry Anastasia hanya meletakkan sesuatu yang berbentuk plastik dan kemudian menutup mobil, dan kebakaran tersebut bermula adanya ledakan yang terjadi dari dalam ruko/bengkel,
Yang artinya tidak ada korelasi antara kebakaran yang terjadi di dalam ruko/bengkel dengan bensin yang diletakkan oleh Terdakwa di depan pintu bengkel tersebut. Hal ini mematahkan semua unsur terkait pembakaran/pembunuhan dalam Pasal 340, 338, 187 (3) maupun (1).
Kemudian terkait perbuatan yang dilakukan pasca terjadi kebakaran juga tidak mendukung rangkaian peristiwa yang dapat dikatakan sebagai perencanaan karena jelas dari fakta persidangan menerangkan justru Terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan seperti menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan mencoba masuk ke dalam Ruko/Bengkel yang telah terbakar untuk menyelamatkan Pacarnya Leon dan Seisi Rumah tersebut bahkan dia berada di sana sampai proses evakuasi berakhir.
Hal tersebut menunjukan bahwa tidak terdapat perbuatan yang direncanakan lebih dulu, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana. Maka yang kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia.
Agar Terdakwa dr MERY ANASTASIA dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terpenuhinya Unsur-unsur yang telah kami jelaskan pada Analisis Yuridis,ucap Arizona,SH.,mengakhiri.
Arfaiz / posjr