MANTAN KADES BONISARI STN JADI BURONAN NASIONAL
Tangerang, posjakartaraya
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Suhendi angkat bicara usai Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan status STN Mantan Kades Bonisari sebagai tersangka dan masuk dalam daftar Buronan Nasional.
Suhendi, Ketua BPD Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum seharusnya mantan kades Bonisari ini mengikuti proses hukum yang berlaku biar nanti pengadilan yang menentukan.
“Saya berharap mantan Kades segera menyerahkan diri dan bersikap koperatif toh kami juga BPD sudah 3 kali di panggil oleh Kejari Kabupaten Tangerang sebagai saksi untuk di mintai keterangan,” kata Suhendi saat di temui Portal Desa, Rabu (12/7/2022).
Suhendi menambahkan, saat ini mobil desa tersebut berada di kantor desa Bonisari, dan belum bisa di pergunakan baik buat operasional desa maupun buat kebutuhan masyarakat sampai proses hukum yang menjerat mantan mitra kerjanya itu selesai
“Karena status surat-suratnya belum ada maka mobil desa ini belum bisa di pergunakan karena khawatir ada hal-hal lain terjadi, maka kepala desa yang saat ini menjabat memutuskan, sebelum selesai proses hukumnya mobil itu belum di ijinkan untuk di gunakan,” terang Suhendi.
Sebelumnya, Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, sudah dinyatakan tersangka dan masuk dalam buronan nasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka mengungkapkan, bahwa Sutisna tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang. (Sumber : pordes/red-posjr)