DI DUGA BANYAK PERUSAHAAN /PABRIK TAHU YANG TIDAK MENGANTONGI IJIN BPOM-PIRT
Tangerang, posjakartaraya
banyaknya perusahaan tahu yang di duga tidak memiliki ijin PIRT dari badan pom,yang seharus nya produksi bahan pangan olahan itu harus mengacu kepada pasal 2 ayat (1) peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 27 tahun 2017,tentang pendaftaran pangan olahan.
Pangan olahan di klompokan menjadi pasal (5) PBPOM 27/2017 dan yang di produksi berdasarkan rumah tangga pangan, namun wajib memiliki SERTIFIKAT produksi pangan olahan industri rumah tangga (spp-irt) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan undang-undang (pasal (4) PBPOM 27/2017
Dengan mengacu kepada undang-undang PBPOM bahwa perusahan olahan itu wajib memiliki sertifikat produksi, bukan hanya sekedar buat pabrik saja, kesehatan dan ke -higienisan prodak juga harus menjadi acuan, sehingga prodaknya berkwalitas, “ujar dedi
Menurut perangkat desa yang kami temui di desa tersebut,membenarkan bahwa pabrik tahu yang ada di mekar sari tidak memiliki ijin, baik itu skdu/sku,tidak ada,”ujar staf desa
Banyak nya perusahaan tahu yang di duga tidak memiliki ijin dari pbpom, ketua forum rajeg bersatu angkat bicara, ” Di duga lemahnya pengawasan dan aturan yang di berlakukan perihal pangan, maka perusahaan-perusahaan tahu tumbuh subur di kecamatan rajeg,yang berdampak kepada limbah bau yang sangat menyengat, apalagi di saat musim kemarau,” ujar Bang tato
Dan dengan tidak ada nya ipal pembuangan limbah, maka limbah tersebut di hanyutkan ke kali, sehingga berdampak kepada air yang gatal, padahan di hilir air sungai masih di pergunakan untuk mencuci dan mandi, “ujar Bang tato
Kami mohon kepada pemerintah untuk segera menindak lanjuti prihal pengawasan tentang produksi olahan yg di duga tidak memiliki ijin, “ujar Bang tato. (Asri daulay/red-posjr)