MARAK NYA PROVIDER-PROVIDER YANG DI DUGA TAK MENGANTONGI IJIN DARI KOMIMFO, KETUA FORUM RAJEG BERSATU BUAT LAPORAN
Tangerang, posjakartaraya
Maraknya pemasangan kabel internet yang di lakukan oleh provider-provider yang di duga tidak mengantongi ijin dari kominfo, ketua forum rajeg bersatu,mengajukan pelaporan kepada pemerintah dalam hal ini dinas kominfo.
Menurut saniman, “bahwa sosialisasi uu RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi perlu segera di sosialisasi oleh pemerintah, agar masyarakat paham pentingnya uu RI 36 tahun 1999 tersebut,
Dengan adanya sosialisasi uu RI nomor 36 tahun 1999,tentang telekomunikasi, perusahaan-perusahaan provider mengetahui pentingnya ijin dari kominfo, untuk usaha di bidang internet, apalagi kalo kita mengacu kepada pasal 7 poin (1) A dan B, pasal 11 ayat (1) dan pasal 47,yang bunyinya “barang siapa perusahaan internet yang tidak memiliki ijin penimoran dari kominfo, bisa di pidana kurungan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan atau denda 600 juta rupiah.
Agar masyarakat paham untuk pen jadi perusahaan provider itu harus membutuhkan ijin dari kemimfo, agar usaha kita berjalan dengan baik dan legal”ujarnya(tb.wahyudi/Red-posjr)