MARAKNYA PEMASANGAN KABEL INTERNET, OLEH PROVIDER-PROVIDER ISP YANG DI DUGA TIDAK MENGANTONGI IJIN DARI KOMIMFO.
Tangerang, posjakartaraya
Maraknya pemasangan kabel-kabel internet yang di duga tidak mengantongi ijin dari pemerintah,marak di mana-mana terutama yang kami jumpai di kecamatan Rajeg, “ujar kadus sumardi
Masih menurut kadus sumardi,” Pemasangan kabel-kabel itu, jangan kan ijin tertulis permisi aja tidak, “ujarnya
Seharusnya pemasangan kabel internet itu harus mengantongi ijin,dari pemerintah daerah,jangan asal pasang, sehingga terlihat rapih dan tidak semrawut,”ujarnya
Menurut jaro hamidi,”kebanyakan pemasangan kabel-kabel internet itu tidak memiliki ijin,apalagi internet rumahan yang di kelola oleh warga setempat, “ujarnya.
Ketua forum rajeg bersatu angkat bicara prihal,” Pentingnya pemerintah mensosialisasikan UU RI nomor 36 tahun 1999,tentang telekomunikasi, sehingga masyarakat dan perusahaan provider ISP, paham terhadap intalasi jaringan internet, tidak asal pasang, sehingga tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan, dan di hawatirkan terjadinya konseting listrik, “ujarnya
Kami pun sudah melayangkan surat perihal pemasangan kabel dan provider yang tak berijin kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas KOMIMFO, ” Ujarnya saniman. (Asri daulay/red-posjr)