Dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast 2016 – 2020 ke tahap penyidikan.Ini dengan diterbitkannya Surat
Jakarta, posjakartaraya.com
Pihak kejagung akan menaikan status menjadi penyelidikan lebih lanjutnya, ada beberapa terduga kasus korupsi PT. Waskita menjadi tersangka.
Dalam waktu dekat ini akan ada pemanggilan, untuk menjadi saksi menjadi tersangka.
“Kami sudah dapat pelakunya, tinggal atur waktu menjadi tersangka dalam kasus pt. Waskita menjadi terduga korupsi”, katanya Ketut S Kadie Peneranga di kejagung, Kamis (02/06)
Menurut Ketut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan
Dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast 2016 – 2020 ke tahap penyidikan.Ini dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Pressroom Kejaksaan Agung RI, Selasa, 31 Mei 2022.
Ketut Sumedana mengatakan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan,terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu:
Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM) Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM)
Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR) Terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik. Dikutip tempo.co
Mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira kurang lebih Rp 1,2 triliun. “Hingga Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020,” ujar Ketut Sumedana.
Menurutnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022,
Berlokasi di tiga lokasi, yaitu: Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang di Karawang pada 19 Mei 2022, dan Plant Bojonegara di Serang pada 19 Mei 2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ketut Sumedana, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022
Henry/posjr