Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga sengaja membiarkan beredarnya aplikasi robot
Jakarta, posjakaryaraya.com
Dalam Waktu dekat ini Polri akan segera melimpahkan kasus ini pada kejaksaan negeri di jakarta.
Jika kasus DNA robot trading, ini sebagian kasus sudah masuk pada P-21, akan di sidangkan. Tetapi akan menunggu pemeriksaan lain.
“Diduga kasus DNA Robot trading, jika terdapat ada pihak oknum ASN yang ikut dalam bermain di kasus DNA akan kitangkap,” katanya polri dari penyidik
Menurut Yasmin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga sengaja membiarkan beredarnya aplikasi robot trading DNA Pro Akademi yang menjadi kedok penipuan kepada anggotanya.
Kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz mengatakan, dugaan pembiaran tersebut juga telah diakui Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe yang kini sudah ditahan. Dikutip kompas.com
Di mana aplikasi DNA Pro diketahui menggunakan skema ponzi atau skema piramida yang menyebabkan anggotanya mengalami kerugian.
“Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama
Menurut Yasmin, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tidak lagi menggunakan skema ponzi.
Terlebih, hal itu telah diatur bahwa sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang, seperti skema ponzi atau piramida.
“Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos,” ujar Yasmin.
Yasmin juga menilai, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi multi level marketing (MLM) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro juga perlu dimintai
Henry/Deny/posjr