IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemuda brudal ini di tangkap polisi Muara Enim Sumatra Selatan, sempat kabur dari kejaran polisi, kini Gusti Randa Saputra alias EW (21)


Muara Enim, posjakartaraya.com

Pemuda brudal ini di tangkap polisi Muara Enim Sumatra Selatan, sempat kabur dari kejaran polisi, kini Gusti Randa Saputra alias EW (21), ditangkap polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5), sekitar pukul 11.30 WIBm tadi siang Senin (09/05).

EW ini bersama dengan rekan-rekan 5 orang lagi dalam kejaran polisi, kini baru tertangkap 2 irang termasuk EW, saat berada di Dusun Sukamaja, ia hendak mau ke jambi.

“Kami cepat tangkap, begitu terdengar bahwa EW ada di Dusun Sekamaja, lalu kami bergerak cepat, kalau tidak ia sudah berangkat kejambi”, katanya AKBP Aris Rusdiyanto SIK. Polres Muara Enim Palembang

Tersangka diciduk karena terlibat kasus pencurian ponsel milik Febri Apriyadi (20), di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.

Gusti Randa tidak sendiri, dia beraksi bersama rekannya berinisial RI yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Gusti Randa ditangkap oleh Tim Trabazz tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK.

Menurut Aris, modus yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping. Pelaku masuk dengan mendongkel jendela pakai obeng.dikutip jpnn

Setelah masuk, pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek OPPO A3S warna ungu dan biru, serta satu unit Realme C15 warna camar perak juga dompet. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris.

asril/mina/henry/posjr

Berita Terkait

Top