PARKIR MOBIL DAMTRUK TANAH MEMAKAN KORBAN
Solear, kab Tangerang, posjakartaraya
Kembali parkir Truk tanah menimbulkan petaka, truk tanah dengan No polisi B 9830 UV yang terparkir di jalan provinsi lintas Adiyasa Cisoka tepatnya di wilayah desa Cikuya kecamatan Solear menimbulkan kecelakaan tunggal,
Dumb truk yang masih bermuatan tanah merah sudah terparkir sekitar dua hari karena mengalami kerusakan, dan belum ada penanganan perbaikan hingga terjadinya kecelakaan.
Truk tanah yang rutin beroperasi setiap malam, mulai melakukan angkutan tanah merah di malam hari sekitar pukul 22:00 WIB, dari daerah sekitaran Maja kabupaten Lebak di tabrak oleh kendaraan roda dua dengan no pol A 6304 VAS,
kejadian sekitar pukul 22:00 WIB, dan pengendara motor yang menabrak meninggal di tempat, 22/04/2022
Kepolisian Sektor Cisoka langsung ,melakukan pengamanan dan membawa korban ke rumah sakit dengan kendaraan mobil patroli
Di ketahui dari identitas KTP, korban bernama Halib Prana Chitra, laki laki, usia sekitar 52 tahun, beralamat di perumahan Taman Kirana Surya blok B/39 Rt 03 Rw 10 desa Pesanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, sekitar dua setengah kilometer dari lokasi kejadian.
Keberadaan parkir truk tanah yang sering mengalami kerusakan di beberapa titik lintas jalan provinsi adiyasa cisoka, sudah banyak di keluhkan masyarakat sekitar, dan pengguna jalan lainya yang melintas,
Pasalnya kendaran truk tanah yang tergolong besar dengan indeks sekitar 30 kubik terkesan kurang perawatan, yang mengakibatkan tingkat kelayakan jalan kendaraan kurang terkontrol, dan sering mengalami kerusakan termasuk pecah ban,
yang pada akhirnya masyarakat dan pengguna jalan yang melintas sering menjadi korban dan merasa terganggu kenyamanan melintas, karena sering timbul kemacetan dan kecelakaan seperti kejadian malam ini, “Keluh adung ketua BPD desa Cikuya
yang menyayangkan pihak penanggung jawab kendaraan yang terkesan ceroboh, karena kurang memperhatikan kelayakan operasional kendaraan,” Ujar adung
Masih menurut adung”pasalnya, lintas jalan provinsi yang tergolong sempit dengan kepadatan lalulintas di jam tertentu, sering menimbulkan kemacetan, pungkasnya.
Keberadaan Lintas truk tanah di malam hari, cukup mengganggu kelancaran lalulintas yang cukup padat pada jam tertentu, terutama sore hari pukul 16:30 WIB hingga malam hari pukul 21:00 WIB.
apalagi truk tanah terparkir di tempat yang gelap, tidak ada pengaman atau rambu rambu darurat, lampu darurat parkir tidak di nyalain, ini cukup membahayakan keselamatan pemakai jalan yang melintas, dan sudah lama di keluhkan masyarakat.
Anehnya pihak dinas terkait terkesan menutup mata dan membiarkan terparkirnya truk tanah berhari hari karena mengalami kerusakan,
bahkan kadang pengemudi truk terkesan sengaja melakukan penumpukan parkir hingga 4 unit berurutan saat istirahat makan, tanpa memikirkan resiko dan kenyamanan pemakai jalan yang melintas, keluh salah satu warga di kerumunan kejadian kecelakaan 22/04/2022.
hal seperti itu juga cukup mengganggu, pihak dinas terkait yaitu Dishub, yang Posko pemantauannya berada di samping gedung kantor desa Cikuya yang baru,
tepatnya di simpang tiga jalan Adiyasa Cisoka Maja, diduga masih belum maksimal dalam melakukan penertiban lintas truk tanah setiap malam yang cukup mengganggu masyarakat sekitar lintasan truk, dan pemakai jalan lainya
Tindakan pembiaran parkir berhari hari atau makan waktu yang lama yang mengakibatkan kemacetan dan resiko kecelakaan perlu mendapatkan perhatian khusus, ini bukan yang pertama, tapi sering terjadi, tapi pihak dishub terkesan menutup mata, belum terlihat ada tindakan tegas melakukan penertiban maupun teguran penanganan secepatnya, buktinya,
kejadian parkir karena kerusakan dan penumpukan parkir sering terlihat di lintas jalan maja cisoka,
masyarakat selalu jadi korban, pasalnya minimnya penerangan jalan dan sempitnya jalan provinsi cukup beresiko timbulnya kecelakaan dan kemacetan dan kemacetan jalan.
Dengan kejadian tersebut penasehat LMP kec solear angkat bicara, “parkir di tempat yang bukan peruntukanya bisa kena pasal 121 ayat (1) uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas apabila korban meninggal dunia bisa kena pasal 310 ayat (4) uu lalu lintas dengan kurungan paling lama 6 tahun denda 12.000.000.00,” Ujar pasol. (Tb.wabyudi/red-posjakartaraya)
Wahyudi tb