Sidang lanjutan Gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 71/Pdt.G/2022/PN.Tng
Tangerang, posjakartaraya.com
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang lagi menjalankan sidang kanjutan, bahwa terdakwa dalam sidang tidak dapar mejelaskan jronologis terjadi di TKP. rabu (20/04)
Kata Hakim PN Tangerang, Sidang lanjutan Gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 71/Pdt.G/2022/PN.Tng Pengadilan Negeri Tangerang kembali melaksanakan sidang lanjutan Gugatan Perdata.
“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor : 71/ Pdt.G/2022/PN.Tng.
Pemohon BAIDURI dengan tergugat ANDI dan ANSORI dimana Polsek Cisoka Polresta Tangerang dan Polda Banten sebagai Turut tergugat”,katanya FATUR MUJIB, S.H, M.H .
Sikum Polresta Tangerang dengan Bidkum Polda Banten sebagai Kuasa dari Turut tergugat menghadiri dan mengikuti persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua FATUR MUJIB, S.H, M.H.
Sidang di buka dan dilanjutkan dengan agenda sidang, Penyerahan Jawaban Tergugat
Pembacaan jadwal sidang kembali oleh hakim.
“Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 dengan agenda Sidang lanjutan penyerahan replik dari penggugat”, ujarnya.
mangapul/posjr