IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI, DEMOKRASI, PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN PENGUJIAN UNDANGUNDANG


BAB II. TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI, DEMOKRASI, PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN PENGUJIAN UNDANGUNDANG

Materi ini akan di sampaikan pada, minggu (17/04)A. Negara Hukum, Konstitusi, Demokrasi, Pembentukan UndangUndang
1. Teori Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum“ Negara hukum damasked adalah negara yang menegakkan supermasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.39 Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilian merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum itu mencerminkan

Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, aristoteles, yang menulisnya dalam buku Politics. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan kedaulatan hukum. Menurutnya ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi, yaitu:
1. Pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepentingan umum,
2. Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
3. Pemerintahan yang berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan tekanan yang dilaksanakan secara despotik (otoriter)

Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja dan secara filosofis ditegaskan bahwa, cabang-cabang pengetahuan lainnya, politik harus mempertimbangkan bukan hanya yang ideal, tetapi juga berbagai masalah aktual, yaitu konstitusi terbaik yang mana yang dapat dipraktikkan dalam keadaan tertentu: alat-alat apa yang terbaik untuk mempertahankan kosntitusi-konstitusi aktual: yang mana konstitusi rata-rata yang terbaik untuk mayoritas kota: apa perbedaan varietas tipe-tipe kosntitusi yang utama, dan khususnya demokrasi dan oligarki. Politik juga harus mempertimbangkan nukan hanya konstitusi-konstitusi, tetapi juga hukumhukum, dan hubungan yang tepat antara hukum-hukum dengan konstitusikonstitusi.

Lahirnya konsep negara hukum yang dikemukakan oleh F.J. Stahl adalah konsep pemikiran negara hukum Eropa Kontinental atau yang dipraktekkan di negara-negara Eropa Kontinental (Civil Law). Adapun konsep pemikiran negara hukum yang berkembang di negara-negara Anglo-Saxon yang dipelopori oleh A.V. Decey (dari inggris) dengan prinsip rule of law. Konsep negara hukum tersebut memenuhi 3 (tiga) unsur utama:
1. Supermasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (Absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum ;
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the law), Dalil ini berlaku balk untuk orang biasa maupun untuk pejabat ;
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain dengan Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan. Dalam perkembangannya45 konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat
diantaranya:
1. Sistem pemerintahan yang didasarkan atas kedaulatan rakyat ;
2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga
negara);
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif;

Tugas Induvidu :

1. Jelaskan 2 pengertian Supermasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the law), masing-masing jelaskan?

2. Sebutkan 4 fungasi Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the law), Dalil ini berlaku balk untuk orang biasa maupun untuk pejabat, jelaskan?

3. Jelaskan maksud dan tujuan, Sistem pemerintahan yang didasarkan atas kedaulatan rakyat?

4. jelaskan dan 5 tujuan menurut mahasiswa tentang Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan, jelaskan?

5.Jelaskan 5 fungsi menurut mahasiswa, Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (Rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif, jelaskan?

selamat mengerjakan tugasnya!

Dosen : Hevvi Henrizan, SE, M.Si

sumber : dcpace.com/henry/posjr

 

 

 

Berita Terkait

Top