Koordinator Media BEM SI 2022, Luthfi Yufrizal, akan ada 1.000 massa aksi yang turun menyuarakan pendapatnya dari mahasiswa
Jakarta, posjakartaraya.com
Jutaan mahasiswa berdemo minta presiden Joko Widodo agar turun dari jabatannya, menurut Undang-undang Dasar 1945 menyampaikan pendapat di depam umum, sudah wajar. senin (11/04)
Demo juga menurut UUD 1945 juga tidak perlu ada minta izin dari polisi, polisi itu mendapingi mahasiswa agar tercapai berdemokrasi yang baik dan benar.
Demo 11 April menjadi perbincangan di masyarakat. Demo ini diusung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI 2022 dan akan dihelat di tanggal yang sama.
Menurut Koordinator Media BEM SI 2022, Luthfi Yufrizal, akan ada 1.000 massa aksi yang turun menyuarakan pendapatnya dari mahasiswa di seluruh penjuru tanah air.Estimasi ada 1.000 massa aksi dan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia,” kata Luthfi saat dikonfirmasi pada Minggu (10/4/2022) dikutip dari News Liputan6.com.
Luthfi menambahkan bahwa ada empat tuntutan yang akan disuarakan dalam demo 11 April 2022, yaitu:
Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode.
Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
“Kami ada dan terus berlipat ganda. Panjang Umur Perjuangan!,” katanya.
Terkait lokasi, Luthfi membenarkan kalau demo BEM SI ini berpindah tempat dari kawasan Istana Negara menuju Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Iya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia kembali akan menggelar aksi massa yang akan dilaksanakan Senin 11 April 2022 Pukul 10.00 WIB di DPR RI,” kata Luthfi.Mendengar rencana demo tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah agar tidak menghalang-halangi aksi unjuk rasa yang bakal dilakukan BEM SI dan sejumlah elemen masyarakat.
“Kepada pemerintah dan seluruh pihak agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu (10/4).
“Yang akan datang ke Jakarta, yang akan datang dari berbagai daerah agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Anwar, demo 11 April turut membawa sejumlah tuntutan yang penting untuk diperhatikan pemerintah. Di antaranya menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dan penundaan pemilu 2024.
Termasuk, mendesak pemerintah agar bisa menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang- barang pokok bagi masyarakat. Serta menuntut dibatalkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk itu karena masalah unjuk rasa atau demonstrasi ini sudah merupakan bagian dari demokrasi serta jelas-jelas dilindungi oleh UU,” ujarnya.MUI juga menghimbau kepada para peserta aksi untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya, tidak dilakukan dengan cara anarkis, tidak melanggar hukum dan tidak mudah terprovokasi.
Sementara untuk aparat kepolisian yang akan mengamankan jalannya aksi, Anwar mengimbau agar bisa mengendalikan diri ketika melangsungkan pengamanan aksi nantinya, termasuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jangan mempergunakan peluru tajam serta melakukan hal-hal atau tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM dan menyakiti hati rakyat. Karena kalau hal demikian sempat terjadi maka dia akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat,” imbau dia.
“Serta masyarakat luas dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini kedepannya,” tambahnya.Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan siap mengawal jalannya unjuk rasa BEM SI pada Senin, 11 April 2022.
supriyadi/posjr