IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

BAB II TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI KONSTITUSI, SISTEM KETATANEGARAAN DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH


A. Konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yaitu sebagai suatu
ungkapan yang berarti membentuk.4 Oleh karena itu, pemakaian kata konstitusi
lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan
suatu negara, penyampaian materi pada minggu (10/04)

Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan
sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang
dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.1
Namun secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dengan arti
yang sesederhana itu.

Konstitusi dipahami secara lebih luas, selain dikarenakan
oleh kompleksitasnya permasalahan mendasar yang harus diatur oleh negara, juga
dikarenakan oleh perkembangan pemikiran terhadap keilmuan dalam memahami
konstitusi sebagai hukum dasar (gronwet) dalam suatu negara.
Terlepas dari pendefinisian tentang konstitusi di atas, terdapat juga
keanekaragaman dari para ahli dalam memandang konstitusi.

Leon Duguit misalnya, seorang pakar hukum kenamaan dari Perancis, dalam bukunyatraite de
droit constututionnel, dia memandang negara dari fungsisosialnya.
Pemikiran Duguit banyak dipengaruhi oleh aliran sosiologi yang diprakarsai
oleh Auguste Comte, menurutnya hukum itu adalah penjelmaan de facto dari

ikatan solidaritas sosial yang nyata. Dia juga berpendapat bahwa yang berdaulat
itu bukanlah hukum yang tercantum dalam bunyi teks undang-undang, melainkan
yang terjelma di dalam sociale solidariteit (solidaritas sosial). Oleh karena itu,
yang harus ditaati adalah sociale recht itu. Bukan undang-undang yang hanya
mencerminkan sekelompok orang yang kuat dan berkuasa2
.
Lain halnya dengan Wheare, salah seorang pakar konstitusi modern,
dikutip dalam buku Jazim Hamidi yang berjudul Hukum Perbandingan
Konstitusi, berujar, it use to describe the whole system of government of a
country, the collection of rules which establish andregulate or govern the
governmonet”.Konstitusi dalam pandanganWheare tersebut di atas, selain
dipahami sebagai istilah untuk menggambarkan keseluruhan sistem
pemerintahan suatu negara, juga sebagai kumpulan aturan yang membentuk dan
mengatur atau menentukan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mendefinisikan konstitusisebagai
hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

Hal tersebut tidak terlepas karena tidak
semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-undang Dasar. Kerajaan
Inggris misalnya, tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai
konstitusi tertulis, namun biasa disebut sebagai negara konstitusional.
Berangkat dari pendapat beberapa ahli tentang pengertian konstitusi
di atas, menurut hemat penulis dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai

batasan-batasan pengertian konstitusi yang dirumuskan sebagai berikut :
Pertama, konstitusi merupakan suatu kaidah hukum yang memberikan batasan batasan terhadap kekuasaan dalam penyeleggaraan suatu negara; Kedua,
mendeskripsikan tentang penegakan hak-hak asasi manusia; dan ketiga, konstitusi
berisikan materi mengenai susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat
fundamental.

Teori konstitusi menghendaki negara terbentuk atas dasar hukum dasar
(basic norm) yang demokrasi yang merupakan naluri masyarakat suatu bangsa,
sehingga konstitusi yang dibentuk adalah konstitusi demokrasi yang
menghendaki the rule of law.

Konstitusi juga disebut sebagai ground wet atau dalam
oxforddictionary of law, perkataan Constituion diartikan sebagai : ”…the rule
and practices that determine the composition and functions of the organs of the
central and local government in a state and regulate the relationship bet-ween
individual and the state”. Artinya, yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan
organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat pemerintah daerah (local government), tetapi juga mekanisme hubungan
antara negara atau organ negara itu dengan warga Negara.

B. Sistem Ketatanegaraan
Kata sistem berasal dari bahasa Latin, yaitu systēmatis.Sistem adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Kata sistem banyak sekali
digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalamforumdiskusimaupun dokumen

ilmiah.Kata ini di gunakan untuk banyak hal,dan pada banyak bidang pula,
sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang palingumum, sebuah
sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Sedangkankataketatanegaraanberasaldarigabungan2(dua) kata,yaitu tata
dan negara. Kata tata mempunyai makna, yaitu mengatur dan Negara
mempunyai arti, yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial mau pun budayanya di atur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut

Undang Undang Dasar1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar
sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada
tahun2002. Perubahan-perubahan itu juga  meliputi materi yang
sangat banyak, sehingga mencakup lebih dar i3 (tiga) kalilipat jumlah materi
muatan asli Undang Undang Dasar 1945. Jika naska hasli UUD 1945 berisi 71 butir
ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah
materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD

1. Penjelasan dari keterangan di atas adalah : Jelaskan yang di bawag ini

a). Apa yang di maksud dengan Konstitusi?

b). Jelaskan Konstitusi menurut wawasan dan dipahami secara lebih luas?

c). Apa arti konstitusi yang dirumuskan sebagai?

d). Jelaskan Konstitusi juga disebut sebagai ground wet atau dalam
oxforddictionary of law?

e). Jelaskan arti Sistem Ketatanegaraan secara luas?

Dosen : Hevvi Henrizan, SE, M.Si

penulis : Henry/posjr/berbagai sumber@konstitusi pemerintah

Berita Terkait

Top