MUI DAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG, KELUARKAN EDARAN UNTUK UMAT MUSLIM
Tangerang kab, posjakartaraya
Menyongsong bulan suci Ramadan 1443 h, MUI Kabupaten Tangerang menerbitkan surat himbauan untuk kaum muslimin dan muslimat. Surat edaran bersama tersebut ditandatangani Bupati Tangerang dan Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang
Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang KH Moh Ues Nawawi, melalui Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang H Nur Alam Jaelani mengatakan, himbauan bersama MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun yang lalu.
“Ada 9 butir himbauan bersama untuk kaum muslimin dan muslimat di Kabupaten Tangerang,” kata Nur Alam, kepada media posjakartaraya (30/3/2022).
Disampaikan Nur Alam, pertama, menyambut dan meriahkan bulan suci Ramadan dengan hati lapang, memperbanyak amal kebaikan serta melaksanaan ibadah menurut ketentuan syariat Islam, baik ibadah wajib, sunah, ibadah sosial guna meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
Ke dua, menjalankan ibadah shaum Ramadan dengan khusyu dan tawadhu. Menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghapus pahala ibadah shaum baik disengaja maupun tidak disengaja, melalui pernyataan-pernyataan yang tidak bermanfaat di media sosial.
Ke tiga, menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak dzikir, tadarus Alquran, itikaf, bershalawat, bersedekah, berdoa agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah serta bahaya.
Ke empat, memakmurkan masjid, musala, dengan salat berjamaah lima waktu, salat tarawih, mengikuti kajian-kajian keagamaan Islam. Dengan senantiasa menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan sarana ibadah. Menunaikan zakat, infaq dan sedekah sesuai tuntunan syariat agama Islam untuk mem bersihkan batin serta membangun kesejahteraan umat.
Ke lima, memelihara, mempererat silaturahmi dalam jalinan persaudaraan sesama anak bangsa, baik internal umat Islam maupun antar umat beragama demi terpelihara kerukunan antara umat beragama di Kabupaten Tangerang.
Ke enam, menghindari segala praktik maksiat, perjudian, miras, narkoba, percakapan yang menjurus pada gibah, namimah dan fitnah, yang dapat merusak pahala amal ibadah shaum dan ketentraman sosial.
Ke tujuh, menunaikan zakat, infaq dan sedekah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang.
Ke delapan, pengelola restoran, rumah makan, agar mengalihkan jam pelayanan mulai pukul 16.00 WIB, sampai waktu sahur. Pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan.
ke sembilan, mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid, pada malam berakhirnya puasa Ramadan dengan penuh khusyu. Tidak membunyikan petasan serta suara-suara ledakan lainnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik,” pungkasnya.
(tb wahyudi/posjakartaraya)