IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

“Tau diri dong, orang belum mati kok di angkat presiden lagi, malu aah”


Serang, posjakartaraya.com

Membantah keras, terhadap perpanjang jabatan presiden dan wakil presiden, ini sudah melanggar konstitusi dan undang-undang Dasar 1945 dan Tap MPR-RI, Tidak ada peropanjang jabatan Presiden dan Wakil Presiden. selasa (05/04)

“Jika Sudah habis masa Prediden dan Wakil Prediden harus ada pemilihan kembali, dan tidak ada namanya di perpanjang, silahkan rakyat yang nentukan siapa yang dipih oleh Rayat Indonesia”, katanyan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Fraksi Partai Demokrat M. Nawa Said Dimyati

Seperti yang tertuang dalam undang-undang, apabila Presoden meniggal dunia, bisa di ganti oleh Wakil Presiden, itu-pun jika masih ada sisa jabatannya, angkat bicara terkait Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Joko Widodo menjabat selama 3 periode.

Menurutnya, masa jabatan Presiden telah diatur dalam undang-undang dasar dan masa jabatan presiden dibatasi 2 periode dengan masa waktu selama 5 tahun dalam satu periodenya. Politisi Demokrat yang akrab disapa Cak Nawa itu mengatakan Apdesi tidak mempunyai legal standing bicara penambahan masa jabatan Presiden.

Kata Cak Nawa, Tidak elok Organisasi Kepala Desa mendeklarasikan penambahan masa jabatan Presiden. karena, hal tersebut merupakan bagian dari politik praktis.

“Aturan masa jabatan presiden sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 hasil amandemen ke 4. Apdesi tidak punya legal standing bicara tentang perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan Presiden,” katanya saat ditemui awak media di Serang, Senin (4/4/2022).

Cak Nawa menyampaikan, larangan Kepala desa berpolititik prakis telah diatur dalam undang-undang, dirinya menghimbau agar Apdesi tidak ikut terlibat dalam urusan politik praktis, lebih baik kata Cak Nawa pemerintah desa memperbaiki hal-hal yang menjadi kewenangan Desa.

“Aturan Kepala desa dilarang berpolitik prakitis itu ada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, UU nomor 7 tahun 2017 dan ada aturan Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015. Aturan itu harus dipahami dengan baik, daripada mengurusi masa jabatan presiden lebih baik mengurusi pemerintahan desa,” ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan maksud dan tujuan Apdesi mendukung penambahan masa jabatan Presiden.
“Sepertinya itu olah-olah ke Pak Presiden biar Pak Presiden kagum dan bangga. Entah ada maksud apa. Saya yakin Pak Jokowi tidak bisa dirayu dengan hal-hal demikian,” tutupnya

Kata Cakwa, jangan di buat rakyat bodoh dan di bodohi, Kasih kesempatan yang lain juga ingin menjadi presiden. “Tau diri dong, orang belum mati kok di angkat presiden lagi, malu aah”, ujarnya

Supriyadi/postjr

Berita Terkait

Top