IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA PT. ADHI PERSADA REALTI


Jakarta, posjakartaraya com

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Menurut Dr. Ketut Sumedana kasie kejagung menyebutkan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

SA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, diperiksa untuk menerangkan pemilikan tanah PT Adhi Persada Realti di Limo Depok yang tercatat

Di Kantor Pertanahan hanya sebesar 1,2 hektar sebagaimana di dalam sertifkat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas 12.595 M².

“Selain obyek tanah tersebut, di tahun 2012 PT Adhi Persada Realti pernah mengajukan 2 permohonan untuk memperoleh HGB untuk tanah adat seluas 76.752 M² dan 18.450 M².”, Katanya

Permohonan tersebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok. Lalu kemudian diterbitkan Berita Acara Pembatalan Berkas

Permohonan karena terdapat tanah yang belum clean and clear akibat adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah

Menurut Andrie Kahumas Kejagung, bahwa terduga telah melalui Terhadap proses penerbitan SHGB yang diajukan oleh PT Adhi Persada Realti yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok.

“LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk., diperiksa untuk menerangkan menyangkut kepemilikan tanah Kelurahan Limo (Blok Kramat) dan mengklaim bahwa tanah Blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya (SBR)”, katanya Andrie

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M”. Katanya

K.3.3.1/mangapul/posjr

 

Berita Terkait

Top