2 CAKADA SULTENG PILKADA 2024 GELAR ACARA SERENTAK,749 PERSONEL DI TERJUNKAN BERIKUT IMBAUAN KEPOLISIAN
Palu,posjakartaraya.com
Dua agenda kegiatan akan dilakukan 2 pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Sulawesi Tengah pada Pilkada 2024, Ahad besok 8 September 2024.
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024 AKBP Sugeng lestari dalam keterangan resminya mengatakan, ada 2 agenda kegiatan yang telah diajukan ijin keramaiannya ke pihak Kepolisian, esok hari Ahad 8 September 2024
“2 kegiatan tersebut diselenggarakan pasangan cagub-cawagub Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dan pasangan cagub-cawagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido, ” kata AKBP Sugeng lestari di Palu, Sabtu (7/9/2024) pagi.
Perempuan Beramal yang merupakan pendukung pasangan cagub-cawagub Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri akan menggelar kegiatan Jalan Santai dan Zumba party di lapangan emanuel Jalan M. Yamin Palu, jelas Wakasatgas Humas.
Sementara dilokasi lain kata Wakasatgas humas, juga akan digelar jalan santai dan Gelar budaya dari Relawan Berani yang merupakan pendukung pasangan cagub-cawagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido di seputaran jembatan La Love Palu.
“Untuk mengamankan 2 Agenda kegiatan dilokasi berbeda, Polresta Palu dibantu Polda Sulteng akan menurunkan 749 personel Kepolisian bersama mitra kamtibmas,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan 2 Agenda kegiatan tersebut Polda Sulawesi Tengah memberikan imbauan agar terselenggaranya kegiatan yang tertib dan lancar :
1. Masyarakat, simpatisan, relawan yang mengikuti agenda kegiatan kedua paslon calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulteng, agar menjaga dan mengutamakan keamanan dan ketertiban disekitar lokasi acara.
2. Menempatkan kendaraan di kantong-kantong parkir yang disiapkan, pastikan kunci kendaraan khususnya sepeda motor tidak tertinggal untuk keamanan bersama.
3. Pengelola parkir dilokasi acara hendaknya tidak menggunakan kesempatan untuk memungut biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan (pungli) yang dapat membuat kericuhan.
4. Bagi masyarakat yang membawa anak balita, tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
5. Apabila melihat dan mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lain segera hubungi aparat keamanan yang berjaga dilokasi kegiatan.(Red-posjr)